Posko Pengaduan THR Dibuka Di Pekanbaru, Lapor Jika Tak Dibayarkan Perusahaan

Posko Pengaduan THR Dibuka Di Pekanbaru, Lapor Jika Tak Dibayarkan Perusahaan
Posko Pengaduan THR di Kota Pekanbaru, Foto; ISBcenter

WARTASULUH.COM- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini menerima aduan karyawan yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan mulai dari Senin sampai Jumat, pukul 08.00-15.00 WIB.

Kepala Disnaker Pekanbaru, Abdul Jamal mengatakan karyawan bisa membuat aduan ke posko yang ada di Kantor Disnaker Kota Pekanbaru, Jalan Samarinda, Tangkerang Tengah jika tidak mendapatkan haknya dari perusahaan.

"Posko Pengaduan THR tahun 2026 sudah kita buka. Karyawan bisa membuat aduan jika haknya tidak diberikan dari perusahaan," katanya di Pekanbaru, Rabu (04/03/2026).

Selain datang ke posko pengaduan, karyawan juga bisa membuat aduan secara online melalui laman Posko Pengaduan THR 2026.

Untuk itu pihaknya kembali mengingatkan perusahaan agar segera melakukan pembayaran THR tahun 2026 kepada karyawan. Jika pembayaran THR tahun 2025 dilaksanakan paling lambat H-7 lebaran, maka pembayaran THR tahun ini lebih cepat dari biasanya, yaitu harus dibayarkan paling lambat pada tanggal 8 Maret 2026. THR harus dibayar penuh tanpa dicicil.

"THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan jumlahnya adalah 1 bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional,” ujarnya.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau juga membuka posko pengaduan THR menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M. Posko ini dibuka di kantor Disnakertrans Riau di Jalan Sarwo Edhi, Kelurahan Suka Mulia, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.

“Kami sudah dimulai buka posko pengaduan THR. Dimana sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja, itu pembayaran THR paling lambat tanggal 13 Maret,” kata Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat.(Antara)