Polres Inhu Mulai Ops Zebra LK 2022, Ini Tujuh Target Sasaran

Polres Inhu Mulai Ops Zebra LK 2022, Ini Tujuh Target Sasaran
Polres Inhu mulai menggelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2022. Kapolres Inhu memasangkan tanda petugas. (Foto: Riski)

WARTASULUH.COM, RENGAT - Kepolisian Resor Indragiri Hulu Operasi Zebra Lancang Kuning (LK) 2022 menggelar operasi Zebra Lancang Kuning (LK) mulai Senin (3/10/2022). Kegiatan yang digelar hingga 16 Oktober 2022 mendatang itu menyasar tujuh item pelanggaran.

" Operasi Zebra ini, mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis dan didukung dengan penegakan hukum secara elektronik atau teguran simpatik dalam rangka meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polri, dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Bachtiar Alponso, saat memimpin upacara gelar pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning (LK) 2022, di halaman Mapolres Inhu.

Kapolres Inhu menjelaskan, angka kecelakaan lalu lintas pada pelaksanaan Operasi Zebra LK tahun 2021 lalu di Kabupaten Inhu sebanyak 2 kasus, mengalami kenaikan sebanyak 2 kejadian dibanding tahun sebelumnya, yakni pada tahun 2020, kasus kecelakaan nihil.

Sedangkan jumlah tilang, tambahnya, pada tahun 2021 sebanyak 340 tindakan, sedangkan pada tahun 2020 sebanyak 17 tindakan. Mengalami peningkatan sebanyak 323 tindakan. Untuk teguran pada tahun 2021 lalu sebanyak 605 kali, tahun 2022 sebanyak 108 kali atau terjadi penurunan pada tahun 497 kali dibandingkan tahun 2021.

Diungkapkan Kapolres, ada 7 target dan sasaran pelanggaran yang akan ditindak dalam operasi tersebut. Yakni, menggunakan ponsel saat berkendara, anak-anak dibawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor, berboncengan lebih dari satu orang bagi pengendara sepeda motor.

Selain itu, wajib memakai helm standar SNI dan sabuk keselamatan atau safety belt bagi pengendara kendaraan roda empat atau lebih. Kemudian, pengendara yang berada dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang, kendaraan yang melawan arus dan melebihi batas kecepatan yang ditentukan rambu-rambu.

Apel gelar pasukan tersebut dihadiri Bupati Inhu, yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Inhu Bidang Pemerintahan dan Kesra, Evi Ratna Junita SKM MSi, Wakil Ketua II DPRD Inhu, H Suwardi Ritonga SE Dandim 0302 Inhu, yang diwakili Danramil 01 Rengat, Kapt Inf Ardyasman, Ketua Pengadilan Negri Rengat, Chandra Gautama SH MH, dan Kejari Inhu Romiyasi diwakili Kasi Pidum Albert, Wakapolres Inhu, Kompol Dwi Yatmoko STP SIK MIK, Wakil Ketua Senkom Inhu, Buana, Kabid Lalin Dishub Inhu, Agustian SE, para Kabag, para Kasat dan perwira jajaran Polres Inhu. (Riski)