Perubahan UU Otsus Papua Harus Jamin Keberlanjutan Pembangunan Papua
Undang-Undang Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua akan dilakukan perubahan.
WARTASULUH.COM, JAKARTA - Undang-Undang Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua akan dilakukan perubahan. Perubahan UU tersebut harus bisa menjamin keberlanjutan pembangunan di tanah Papua.
Demikian disuarakan Anggota DPD RI, Intsiawati Ayus, Sabtu (23/01/2021). 21 November 2001 ditandai diberlakukannya Otsus berpayung hukum UU No. 21/2001. Melalui undang-undang tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Papua memiliki kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua (Pasal 1 b).
"Undang-Undang ini merupakan kompromi politik yang sangat penting dan mendasar yang dimaksudkan untuk merespon berbagai persoalan yang terjadi di Papua termasuk persoalan politik," kata Instiawati Ayus, senator asal Dapil Riau tersebut.
Keberadaan UU Otsus khususnya Dana Otsus ini akan segera berakhir pada November 2021 ini. DPD RI telah menerima Draft Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dalam rangka mempersiapkan kebijakan untuk memperpanjangkan Dana Otsus.
Selanjutnya, Ayus yang merupakan Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI dan juga Anggota Komite I DPD RI ini menjelaskan bahwa Draft Perubahan Kedua UU Otsus ini memuat tiga Pasal perubahan yakni: 1) berkaitan dengan subtansi perubahan Pasal 1 huruf a mengenai pengertian Provinsi Papua, Masyarakat Adat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan sebagainya; 2) perubahan ketentuan Pasal 34 yang memuat tentang: sumber-sumber penerimaan provinsi dan kabupaten/kota, sumber-sumber pendapatan asli provinsi dan kabupaten/kota, Dana Perimbangan, Jangka waktu keberlakuan, Perdasus, Pengawasan, Pembinaan, dan pengelolaan penerimaan; dan 3) perubahan Pasal 76 tentang Pemekaran Provinsi Papua.
Sebagai representasi Daerah tentunya DPD RI berkepentingan memberikan yang terbaik dalam rangka pembahasan perubahan RUU Otssus tersebut. DPD RI menekankan bahwa dalam pembahasan tersebut, keterlibatan masyarakat sangatlah penting khususnya Masyarakat Adat dan Majelis Rakyat Papua.
“Rekonstruksi yang dibangun sejatinya menggambarkan hubungan dua arah, tidak hanya melibatkan Pemerintah sebagai pemangku kepentingan, melainkan juga melibatkan Masyarakat Adat dan Majelis Rakyat Papua,” tuturnya.
Sebagai catatan bahwa Panitia Khusus (Pansus) Papua DPD RI, setidaknya mencatat empat persoalan mendasar yang masih dihadapi Papua, yakni: 1) perbedaan pemahaman dan pandangan tentang sejarah Papua; 2) persoalan Hak Asasi Manusia (HAM); 3) pembangunan yang belum sepenuhnya terealisasi; dan 4) marginalisasi Orang Asli Papua.
Oleh karena itu, dengan adanya perubahan Undang-Undang Otsus ini, diharapkan tidak hanya dimaksudkan untuk menjamin keberlanjutan Dana Otsus, akan tetapi juga mampu menjawab keempat persoalan mendasar di atas.
"Dana Otsus harus bermanfaat bagi kesejahteraan asyarakat Papua," tegasnya.
Selanjutnya, Ayus juga menjelaskan bahwa pemerintah telah mengucurkan Dana Otsus sejak tahun 2002. Sebagaimana diketahui bahwa pada 2015, dana otsus untuk Papua senilai Rp4,9 triliun dan Papua Barat Rp 2,1 triliun.
Dana otsus terus ditingkatkan hingga tahun 2020 menjadi Rp 5,9 triliun untuk Papua dan Rp 2,5 triliun untuk Papua Barat. Selain Dana Otsus, terdapat juga dana tambahan infrastruktur yang berjumlah Rp 3 triliun pada 2015 yang kemudianmeningkat menjadi Rp 4,7 triliun pada Tahun 2020 (Papua dan Papua Barat).
Jika dihitung-hitung, secara keseluruhan, sejak diberlakukannya Otsus, dana otsus yang dikucurkan untuk Papua dan Papua Barat mencapai Rp 126,99 triliun.
Oleh karena itu, menurut Ayus pemberian dana otonomi khusus jelas berkontribusi signifikan bagi penerimaan daerah yang ditujukan bagi pembiayaan pendidikan dan kesehatan, serta dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur.
“Pemberian dana Otsus tersebut juga disertai dengan kewenangan khusus yang diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri, berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua,” beber Ayus.
Ayus mengingatkan akan pentingnya DPD RI untuk terus mengawasi dan terlibat aktif dalam pembahasan Draft RUU Perubahan Kedua UU Otsus tersebut dengan seksama. Selanjutnya memastikan perubahan ini berbasis aspirasi dan kepentingan masyarakat Papua dalam rangka percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (Rilis/Lis)