Perpajang SIM Bisa Lewat HP, Tidak Perlu Antre

Perpajang SIM Bisa Lewat HP, Tidak Perlu Antre
Ilustrasi

WARTASULUH.COM - Diberikan kemudahan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Tak harus ngantre lagi, cukup lewat perangkat gawai atau handphone, SIM sudah bisa diperpanjang.

Untuk perpanjangan SIM online kini dipermudah karena dari mana saja dan duitnya ditransfer saja.

Perpanjangan SIM online lewat HP tidak perlu antri hasilnya dikirim ke rumah pemohon ketahui caranya supaya bisa. Perlu diingat perpanjangan SIM online hanya berlaku untuk A dan C saja.

Memang perpanjangan SIM online diberlakukan sejak April 2021 namun banyak yang belum tahu caranya.

Agar bisa perpanjangan SIM online dan pembayarannya harus download dulu aplikasinya dari HP Android.

Perpanjangan SIM online ini biasa disebut SINAR (SIM Nasional Presisi) merupakan bagian dari aplikasi Digital Korlantas Polri.

Perpanjangan SIM online tidak memerlukan tes sama sekali baik tes teori, psikotes, ataupun tes praktik.

Agar lebih jelas, berikut cara dan langkah yang perlu dilakukan pemohon perpanjangan SIM online:

1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" melalui Google Play Store khusus pemilik HP Android sedangkan pengguna iOS belum bisa.

2. Selesai download, buka aplikasi dan masukkan nomor ponsel berikut e-mail guna verifikasi identitas.

3. Pemohon akan dapatkan nomor OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang telah ditulis. Kode OTP ini yang nantinya dimasukkan pada aplikasi sebagai bukti verifikasi.

5. Lalu masukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP. Nantinya akan dilakukan verifikasi data tersebut melalui face recognition.

6. Jika data sudah valid, layanan perpanjangan masa berlaku SIM online siap digunakan.

7. Pada aplikasi tersebut, pilih fitur "SINAR" lalu pilih perpanjangan SIM.

8. Pemohon dapat memilih golongan SIM, kemudian unggah foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan, dan pasfoto pemohon. Unggah pula hasil pemeriksaan kesehatan.

9. Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, diambil sendiri oleh pemohon, atau diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.

10. Untuk pembayaran, pemohon bisa membayar melalui rekening virtual account bank BNI.

11. SIM akan diproses dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman.

12. Sesudah menerima SIM yang baru, pemohon melakukan konfirmasi pada aplikasi.

Mengenai biaya yang diperlukan untuk perpanjang masa berlaku SIM, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016.

Lebih lanjut berikut biaya perpanjangan SIM untuk semua golongan.

SIM A dan A umum: Rp 80.000

SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000

SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000 SIM

C1: Rp 75.000

SIM C2: Rp 75.000

SIM D: Rp 30.000

SIM D khusus D1: Rp 30.000

SIM Internasional: Rp 225.000 (Ws)

Editor : Lestari

Sumber : Motorplus-online.com