Pengusaha Jufri Zubir Gembok Hotel Prime Park Pekanbaru, dan Pasangi Spanduk Besar
WARTASULUH.COM,PEKANBARU- Pengusaha H. Jufri Zubir menggembok Hotel Prime Park yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, dan memasang spanduk besar, Senin (18/09/2023) sore.
Jufri Zubir menggembok tiga pintu utama Hotel Prime Park itu karena mengklaim bangunan hotel 7 lantai tersebut didirikan di atas lahan miliknya seluas lebih kurang 52.345 meter persegi.
Selain menggembok hotel berbintang empat itu, Jufri yang pernah mencalonkan diri sebagai Wali Kota Pekanbaru itu juga memasang spanduk berukuran besar.
Spanduk yang dipasang di hotel itu, bertuliskan kalimat:
”TANAH YANG BERDIRI HOTEL PRIME PARK SELUAS 5,2 HA BELUM DIBAYAR OLEH SAUDARA ONNY HENDRO ADIAKSONO DAN SAUDARA TOMI KARYA DIMINTA KEPADA PARA PEMBELI ATAU PEMEGANG SAHAM BUMN PP PROPERTI TBK, SAYA MINTA MAAF KARENA TIDAK ADA URUSAN SAYA MINTA SEMUA KEGIATAN DI ATAS TANAH SAYA UNTUK DIHENTIKAN SAMPAI ONNY HENDRO ADIAKSONO DAN TOMI KARYA BERJUMPA DAN MENYELESAIKAN KEWAJIBANNYA KEPADA SAYA; H. JUFRI ZUBIR.”
Jufri Zubir dalam keterangannya kepada awak media menegaskan tanahnya, tempat berdirinya Hotel Prime Park Pekanbaru, awalnya dijadikan obyek perjanjian leasing atau sewa guna usaha pada Bringin Srikandi Finance (BSF) berdasarkan perjanjian Nomor 33 tanggal 27 Juli 2011 dengan PT Mitra Nusa Graha (MNG).
Dana leasing itu nantinya digunakan untuk kelancaran pembangunan pusat perbelanjaan, condominium, dan hotel, sesuai kesepakatan dengan Onny Hendro Adiaksono.
”Saya dengan saudara Onny Hendro Adiaksono juga sepakat menyerahkan lahan seluas 5,2 hektare itu kepada saudara Mochamad Sofyar dengan kerjasama senilai Rp100 miliar,” tuturnya.
Namun yang diterima Jufri Zubir sebesar Rp3,7 miliar, dengan rincian Rp2,7 miliar diterima secara tunai, sisanya Rp1 miliar lagi dibayarkan dengan bentuk jual beli saham PT MNG.
Belum lagi menerima secara penuh dana kompensasi atas lahan miliknya itu, Tommy Karya, kuasa hukum Jufri Zubir, diam-diam mengubah susunan pengurus dan melakukan penjualan saham PT MNG yang dibuat di hadapan Novianti, S.H., M.M, notaris di Jakarta Timur dan Indah Retno Widayati, S.H., notaris di Kota Pekanbaru.
”Berkali kali saya melaporkan Tommy Karya ke Polda Riau dan ditetapkan sebagai tersangka. Lalu setelah itu muncul SP3 (surat pemberitahuan penghentian perkara, Red),” Katanya dikutip dari RiauSatu. com
Menurut Jufri, kebal hukumnya Tomi Karya ini diduga akibat pengaruh dan lobi lobi Onny Hendro Adiaksono.
”Oleh sebab itu, jika ingin gembok Hotel Prime Park Pekanbaru ini dibuka, tolong hadirkan Tommy Karya dan Onny Hendro Adiaksono ke hadapan saya,” pungkasnya.
Pihak majemen Hotel Prime Park Pekanbaru sangat menyayangkan terjadinya tindakan pengembokan hotel yang mereka kelola.
”Operasional kami tentu terganggu. Tamu-tamu yang akan check in tentu bertanya-tanya apa yang terjadi. Padahal permasalahan bukan dengan kami, tapi pihak sebelum kami,” tutur Riski Renaldo, pihak manajemen Hotel Prime Park Pekanbaru.