Pemkab Siak Pastikan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Paruh Waktu Cair dari APBD
WARTASULUH.COM, SIAK – Di tengah tekanan fiskal yang melanda, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kabar baiknya, alokasi ini juga menyasar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dan Paruh Waktu.
Bagi PPPK Paruh Waktu, ini merupakan momen perdana mereka menerima hak gaji ke-13, yang ditujukan untuk membantu biaya pendidikan anak menyambut tahun ajaran baru.
Sumber pendanaan gaji ke-13 ini murni berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak dengan total mencapai Rp41 miliar. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Bupati Siak, Dr. Afni, didampingi Wakil Bupati Syamsurizal, pada Rabu (24/6/2026).
"Pembayaran gaji ke-13 ini murni dari APBD. Begitu PAD (Pendapatan Asli Daerah) masuk dan mencukupi, alokasinya langsung disisihkan. Perdana, PPPK paruh waktu juga mendapatkannya. Sebelumnya, mereka juga baru pertama kali menerima gaji ke-14 atau THR yang bersumber dari APBD," ujar Afni, Selasa (23/6/2026).
Saat ini, dana tersebut sudah tersedia di kas daerah. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) secara bertahap sejak Rabu (24/6).
Selain gaji ke-13, dalam waktu berdekatan Pemkab Siak juga menyalurkan pembayaran senilai Rp10 miliar untuk tenaga non-ASN, yang didominasi oleh guru, tenaga kesehatan, dan petugas kebersihan.
Jumlah tersebut belum termasuk gaji bulanan ASN untuk bulan Juli sebesar Rp57 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU), yang mulai diproses akhir Juni. Secara total, Pemkab Siak menggelontorkan sekitar Rp108 miliar dari kas daerah dalam waktu yang hampir bersamaan kepada lebih dari 11 ribu penerima.
Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, mengimbau para ASN untuk memanfaatkan dana tersebut dengan bijak, sekaligus membantu menggerakkan ekonomi lokal.
"Meski tidak memaksa, kami meminta seluruh ASN agar membelanjakan uangnya di Siak demi menjaga perputaran ekonomi masyarakat. Kiranya alokasi gaji ke-13 ini juga bisa dimanfaatkan untuk membeli perlengkapan sekolah anak," harap Syamsurizal.
Di samping memenuhi hak ASN dan non-ASN, Pemkab Siak menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan pencicilan tunda bayar kepada pihak ketiga. Langkah ini tetap berjalan walau kondisi fiskal daerah tertekan akibat pemangkasan dana transfer dari pusat.
Bupati Afni memaparkan, pihaknya telah mencicil utang tahun 2024 sebesar Rp249,5 miliar, dengan sisa sekitar Rp77,4 miliar. Sementara untuk tunda bayar tahun 2025 tercatat sebesar Rp239,9 miliar.
"Kami sendiri baru menjabat pada 4 Juni 2025. Sehingga total utang tunda bayar yang kami tanggung saat ini masih sekitar Rp317,3 miliar lagi," ungkapnya.
Kendati demikian, Afni optimistis beban utang ini akan terselesaikan seiring adanya komitmen dari Menteri Keuangan yang mengakui utang kurang salur pusat ke Kabupaten Siak sebesar Rp489 miliar.
"Jika pusat membayar utangnya kepada kita, tentu prioritas utama kami adalah melunasi utang ke pihak ketiga. PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sudah ada. Kami terus berjuang dengan segala cara untuk menagih ini, mohon doanya," tambah Afni.
Menutup keterangannya, Bupati perempuan pertama di Siak ini meminta seluruh jajaran OPD untuk tetap menjaga kinerja dan pelayanan publik. "Alhamdulillah, di tengah beratnya kondisi fiskal, kewajiban gaji ke-13 bisa terbayarkan dan utang pihak ketiga pelan-pelan terus dicicil. Kepada seluruh jajaran, teruslah bekerja memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat Siak," pungkasnya. (Inf)
Lestari



