Pelanggar Prokes Sidang di Tempat, Pilih Kerja Sosial, Denda Rp 100 Ribu Atau Kurangan
Jangan coba-coba melanggar protokol kesehatan (Prokes) di wilayah Indragiri Hilir (Inhil) bila tak ingin dijatuhi sanksi tegas.

WARTASULUH.COM, TEMBILAHAN - Tim gabungan dari unsur Pemerintah Daerah Indragiri Hilir (Inhil), TNI-Polri memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Ada tiga pilihan sanksi yang ditawarkan yakini kerja sosial, denda Rp100 ribu atau kurungan tiga hari.
Sanksi itupun langsung ditawarkan pada 9 pelanggar protokol kesehatan yang terciduk saat razia yustisi, Rabu (14/7/2021). Kepada pelaku pelanggaran langsung menjalani sidang di tempat.
"Dalam operasi hari ini yang dilakukan di sekitar Pasar Kayu Jati Jalan
Sudirman Tembilahan, kami masih temukan 9 pelanggar protokol kesehatan yang
melakukan pelanggaran. Mereka yang terjaring langsung kita sidang di
tempat," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.
Diterangkan AKBP Dian, dari hasil operasi yang dilakukan hari ini, hampir
didominasi pelanggaran terhadap protokol kesehatan dengan tidak menggunakan
masker saat bepergian.
"Rata-rata mereka yang terjaring karena tidak patuh prokes. Padahal selama
ini sosialisasi terhadap prokes sudah kita gencarkan, tetapi masih ada saja
yang melakukan pelanggaran. Sehingga kita ambil tindakan tegas dengan
memberikan sanksi hukuman kerja sosial," lanjutnya.
Ia sendiri menilai dari beberapa operasi yang digelar mereka, data jumlah
pelanggar setiap harinya masih stagnan. Masyarakat agar memahami penerapan
disiplin protokoler kesehatan di masa PPKM Pandemi Covid-19.
"Tetap masih ada saja yang bandel. Sehingga untuk memberikan efek jera
kepada mereka, kita lakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi denda
kepada mereka-mereka yang melanggar," tandasnya.
Jika pelanggar prokes tidak mau menjalani hukuman kerja sosial maka membayar
denda sebesar 100 ribu atau kurungan selama 3 (tiga) hari.
Kegiatan sidang di tempat operasi yustisi penegakkan hukum pelanggaran
protokol kesehatan covid-19 Kabupaten Inhil dilaksanakan sesuai dengan Pasal 44 E jo. Pasal 23 A ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan, dan perundang-undangan. (sri)