Pakai Aplikasi IKD Disdukcapil Pekanbaru, Urus KTP hingga Surat Pindah Jadi Lebih Gampang, Begini Caranya
Pakai aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru, urus KTP hingga surat pindah jadi lebih gampang.

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Pakai aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru, urus KTP hingga surat pindah jadi lebih gampang.
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita mengatakan, pada aplikasi IKD, terdapat beberapa fitur baru yang sangat bermanfaat, dimana fitur-fitur ini dapat digunakan untuk melakukan pengajuan penerbitan, diantaranya:
Pertama, Permohonan Cetak Kartu Keluarga, kedua Cetak Biodata WNI, ketiga Perubahan Golongan Darah (WNI), keempat Surat Keterangan Pindah (Individu), kelima Pisah/Pecah Kartu Keluarga (individu) serta keenam Penerbitan Akta Kelahiran WNI (Biodata Telah Memiliki NIK).
Kemudian Penerbitan Akta Kelahiran WNI (Anak belum memiliki NIK) dan terakhir Akta Kematian.
"Dengan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), masyarakat bisa mengurus administrasi kependudukan dengan mudah, cepat dan aman di genggaman tangan. Jadi, tidak perlu khawatir lagi dengan proses administrasi yang rumit dan membutuhkan waktu lama," ujarnya, Selasa (21/11/2023).
Oleh karena itu, Irma mengimbau agar masyarakat menggunakan aplikasi IKD untuk ikut mencegah pungutan liar (Pungli) dalam proses pembuatan Adminduk.
Irman menjelaskan, proses pengurusan Adminduk di Disdukcapil Kota Pekanbaru saat ini sudah lebih praktis dan tidak ribet. Petugas pun selalu sedia melayani masyarakat.
"Maka dari itu, untuk mencegah pungli, kita bisa mengurus sendiri Adminduk kita. Prosesnya sudah mudah dan tanpa ribet, masyarakat bisa datang langsung atau melalui sistem online," ujarnya.
Menurutnya, Disdukcapil Kota Pekanbaru melayani pengurusan Adminduk tanpa dikenakan biaya layanan. Artinya, tidak ada pungutan alias gratis bagi masyarakat yang hendak mengurus dokumen KK, KTP dan Adminduk lainnya.
"Semua pengurusan dokumen Adminduk di Disdukcapil itu gratis. Maka kita imbau masyarakat agar mengurus sendiri untuk mencegah Pungli," pungkasnya.
Berikut cara mengakses aplikasi IKD:
1. Buka Aplikasi IKD
Pertama buka aplikasi IKD, Klik masuk dan masukkan kode pin.
2.Klik Pelayanan
Kedua, klik pelayanan, masukkan kode pin dan capcha, lalu akan tampil.
3. Pilih Layanan
Ketiga silahkan pilih layanannya, klik ajukan, isi formulirn dan lampirkan foto dokumen yang diminta (jika diminta).
4. Ajukan Permohonan
Keempat, jika formulir telah di isi dengan lengkap, silahkan isi kode capcha dan klik ajukan.
5. Jika sudah di klik ajukan, maka dokumen akan di proses dan dokumen terbarunya akan dikirm pada email yang terdaftar pada aplikasi IKD.
(kha)