LaNyalla: Jangan Sembarang Buang Limbah Medis dan APD Covid-19

Limbah medis infeksius pada masa pandemi Covid-19 ini mengalami peningkatan cukup drastis. Untuk itu semua pihak diminta tak sembarang membuang limbah medis dan Alat Pelindung Diri (APD)

LaNyalla: Jangan Sembarang Buang Limbah Medis dan APD Covid-19

WARTASULUH.COM, JAKARTA - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyoroti urgensi pengelolaan limbah medis infeksius pada masa pandemi Covid-19. Menurutnya, limbah medis infeksius pada masa pandemi ini mengalami peningkatan cukup drastis. 

Pada saat yang sama, pengelolaan limbah medis infeksius perlu penanganan khusus dibanding limbah pada umumnya.

"Limbah medis infeksius yang berasal dari aktivitas kesehatan maupun APD (Alat Pelindung Diri) perlu penanganan khusus seiring dengan meningkatnya wabah Covid-19. Limbah medis ini perlu pengelolaan serius," tutur LaNyalla dalam keterangan resminya, Senin (15/2/2021).

Tak hanya di fasilitas-fasilitas kesehatan, limbah infeksius juga bisa berasal dari rumah tangga yang terindikasi terjangkit Covid-19 (orang dalam pengawasan). Menurut LIPI dan KLHK, limbah medis infeksius harus dimusnahkan menggunakan mesin insinerator dengan suhu tinggi atau autoklaf.

"Limbah medis infeksius ini tidak boleh dibuang sembarangan karena proses pemusnahannya tidak sama dengan sampah biasa," tutur LaNyalla. 

Senator Dapil Jawa Timur itu meminta kepada pemerintah dalam hal ini Gugus Tugas Covid-19 juga turut menyosialisasikan penanganan limbah medis infeksius agar tak timbul masalah baru bagi lingkungan.

"Masyarakat perlu diinformasikan agar sadar lingkungan dengan tidak membuang masker, face shield atau APD sekali pakai ke sembarang tempat. Informasi ini harus disampaikan meluas dan massif melalui semua kanal saluran informasi agar masyarakat mengerti. Jangan sampai persoalan ini menimbulkan masalah baru," kata LaNyalla.

Untuk meminimalisir limbah infeksius Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu menyarankan agar masyarakat menggunakan masker kain yang bisa dicuci bersih dan dapat digunakan kembali. Sebagaimana diketahui, LIPI mencatat selama tujuh bulan saja (Maret- September 2020) masa pandemi covid-19 di Indonesia, jumlah timbunan limbah medis termasuk masker dan APD diperkirakan mencapai 1.662,75 ton.

Limbah ini setelah disimpan harus dimusnahkan dengan fasilitas insinerator dengan suhu pembakaran 800 derajat Celcius. Selain itu, limbah infeksius juga dapat dimusnahkan dengan cara diautoklaf yang dilengkapi dengan pencacah. (Rilis)