Langgar Pasal 307 & 277, Truk TBS Overload Masuk Bagansiapiapi, Warga Desak Dishub & Polisi Tahan Kendaraan
Fakta di lapangan, 90 persen mobil pengangkut TBS tidak mematuhi aturan Dishub Rohil untuk menggunakan jaring pengaman saat beroperasi.
WARTASULUH.COM, BAGANSIAPIAPI – Truk bertonase besar pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang nekat melintas di jalan protokol dalam Kota Bagansiapiapi diduga telah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan membahayakan keselamatan warga.
Hasil investigasi di lapangan, pelanggaran tersebut bukan hanya melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Rokan Hilir, tetapi juga melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
90% Tanpa Jaring Pengaman, Langgar Pasal 169 & 307
Fakta di lapangan, 90 persen mobil pengangkut TBS tidak mematuhi aturan Dishub Rohil untuk menggunakan jaring pengaman saat beroperasi.
Padahal kewajiban tersebut tegas diatur dalam Pasal 169 Ayat (1) UU No. 22/2009 tentang tata cara pemuatan.
Sanksinya diatur dalam Pasal 307:
Setiap pengemudi angkutan barang yang tidak mematuhi tata cara pemuatan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
"Buahnya menggunung tanpa jaring, sangat membahayakan pengendara lain. Warga Bangko sangat terganggu ulah sopir nakal ini," ujar warga.
Modifikasi Bak Over Dimension, Terancam Pasal 277 Penjara 1 Tahun
Selain itu, banyak truk diduga memodifikasi bak dengan meninggikan bak melebihi uji tipe agar bisa over load. Hal ini melanggar Pasal 277 UU No. 22/2009 dengan ancaman pidana penjara 1 tahun atau denda Rp24 juta.
Truk overload tersebut juga merusak jalan protokol dan melanggar UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 27 dan 63.
Perbup Sudah Ada, Tapi Dilawan
Sekretaris Dishub Rohil mengakui pihaknya telah melakukan sosialisasi Perbup sejak 2025 hingga 2026 kepada seluruh pengusaha RAM hingga Kecamatan Sinaboi.
Dalam Perbup tersebut, truk dari Sinaboi dilarang masuk Kota Bagansiapiapi dan diarahkan melalui jalan pesisir Sungai Rokan hingga Jembatan Pedamaran.
Namun aturan itu diduga tetap dilanggar. Truk tetap melintas di Jalan Pahlawan yang sempit dan padat.
Razia 3 Hari Dinilai Kurang, Warga Minta 3 Minggu
Dishub berjanji akan menggelar razia gabungan bersama polisi selama 3 hari di Kecamatan Bangko. Namun warga menilai itu tidak cukup.
Elemen masyarakat dan LSM mendesak razia dilakukan selama 3 minggu agar ada efek jera, serta kendaraan pelanggar langsung ditahan sesuai UU.
Masyarakat juga meminta Bupati Rohil turun tangan langsung mengevaluasi penegakan aturan tersebut. (Jhony)



admin



