LAMR Gelar Pertemuan Sikapi Isu Liar Soal Pemberian Gelar Adat Terhadap Ganjar

LAMR Gelar Pertemuan Sikapi Isu Liar Soal Pemberian Gelar Adat Terhadap Ganjar
Pertemuan LAMR menyikapi isu pemberian gelar adat terhadap Ganjar Pranowo. (Foto: humas LAMR)

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menggelar pertemuan, Selasa (10/10/2023) dengan MKA, DPH, DKA, Pendiri LAMR, dan tokoh masyarakat Melayu. Pertemuan itu untuk menyikapi isu liar terkait tudingan pemberian gelar adat terhadap bacalon presiden, Ganjar Pranowo. 

Dalam rapat tersebut tersebut hadir Pendiri LAMR, DS H OK Nizami Djamil, Ketua Umum MKA DS H Raja Marjohan, Ketua DKA Datuk H Wan Abu Bakar, Datuk Wan Thamrin Hasyim, Prof T Dahril, Prof Suardi MS, Prof Hasan Basri Jumin, dan sejumlah tokoh adat Melayu Riau lainnya.

Rapat dipandu oleh Datuk HbWan Abu Bakar, didampingi oleh Ketua Umum MKA, Mardjohan Yusuf, Pendiri LAMR Nizami Djamil dan Timbalan Ketua Umum MKA, Datuk Syaukani Al Karim.

Dalam rapat tersebut, Ketua Umum MKA, menjelaskan secara kronologis kehadiran pengurus LAMR memenuhi undangan Tuan Ganjar Pranowo. Ketua Umum MKA, juga meluruskan isu pemberian gelar adat, dengan mengatakan, berita yang menyebutkan adanya pemberian gelar adat tersebut tidak benar. "Karena sama sekali memang tidak pernah ada usul atau pembicaraan tentang pemberian gelar adat kepada Tuan Ganjar Pranowo," kata Marjohan.

Seusai mendengar penjelasan Ketua Umum MKA, dilanjutkan dengan sesi dialog. Suasana rapat berlangsung sangat dinamis. 

Sejumlah tokoh, mulai dari pendiri LAMR, tokoh masyarakat dan sejumlah pengurus LAMR yang lain, secara bergiliran, menyampaikan pandangan dan pemikirannya terkait pertemuan LAMR dengan Ganjar Pranowo.

Dialog akhirnya menyepakati beberapa hal. Pertama; Bahwa proses tepuk tepung tawar hanya boleh dilaksanakan setelah bacapres memiliki pasangan calon dan setelah resmi ditetapkan terdaftar sebagai pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum

Kedua; Bahwa proses tepuk Tepung Tawar hanya boleh dilakukan, jika ada permintaan dari pihak pasangan calon yang bersangkutan

Ketiga; Bahwa sebelum upacara tepuk tepung tawar dilakukan, hal-hal teknis terkait pelaksanaan upacara, akan lebih dulu dibahas dalam rapat Lembaga Adat Melayu Riau

Selain mengeluarkan tiga rekomendasi tersebut, Ketua Dewan Kehormata Adat, Datuk H. Wan Abu Bakar, mengatakan bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi semua pasangan calon. (Rls)