Koperasi Wajib Laksanakan RAT, Jumlah Koperasi di Pekanbaru Capai 1.174 Unit

Koperasi wajib melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT). Pelaksanaan RAT diatur dalam undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian. 

Koperasi Wajib Laksanakan RAT, Jumlah Koperasi di Pekanbaru Capai 1.174 Unit
Koperasi wajib melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT). Pelaksanaan RAT diatur dalam undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian. FOTO: DiskopUKM Pekanbaru

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Koperasi wajib melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT). Pelaksanaan RAT diatur dalam undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian. 

Pada pasal 26 ayat 1 disebutkan, 'Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun'. Yang mana pada pasal 20 ayat 3 huruf d disebutkan "Bagi koperasi yang tidak melaksanakan rapat anggota tahunan minimal 2 (dua) kali atau lebih secara berturut-turut, diberi surat peringatan tertulis dan surat rencana pembubaran oleh pejabat yang berwenang,". 

"Bagi koperasi yang telah melaksanakan RAT, agar segera melaporkan ke Diskop UMKM paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan rapat, dengan melampirkan: Berita acara rapat anggaran tahunan, daftar hadir peserta rapat, buku laporan pertanggungjawaban dan isian online data sysstem (ODS)," kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kota Pekanbaru Sarbaini, Minggu (18/8/2024).

Diskop UKM Kota Pekanbaru mencatat ada sebanyak 1.174 koperasi di Kota Pekanbaru. Untuk koperasi aktif saat ini lebih kurang 480 koperasi. 

Terkait koperasi yang tidak aktif, disampaikan Kepala Diskop UKM Kota Pekanbaru, Sarbaini, pihaknya melalui petugas pendamping yang ada disetiap kecamatan turun kelapangan untuk melakukan pembinaan. 

"Jumlah koperasi memang tidak banyak penambahannya. Karena memang koperasi ini kita tahula, harus keinginan dan kesepakatan anggota. (Jumlah) Koperasi ini kadang naik dan kadang turun," terang Sarbaini. 

“Kita tetap turun kelapangan melakukan pembinaan. Kita ada tenaga pendamping perkecamatan. Satu kecamatan satu pendamping. Mereka kita instruksikan untuk turun melakukan pembinaan koperasi dan UMKM," ujar Sarbaini. 

Jika dibandingkan dengan tahun 2023, pada tahun 2024 jumlah Koperasi bertambah sebanyak 61 Koperasi, dengan total Koperasi pada tahun ini menjadi 1.174. (kha)