Kanwil Pajak ajak pengusaha taat pajak demi bangun Riau

Kanwil Pajak ajak pengusaha taat pajak demi bangun Riau

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Kantor Wilayah  Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Riau mengajak  pengusaha taat pajak, yang dananya untuk pembangun daerah setempat.

 "Ayo kita semua sama-sama  taat pajak karena  uangnya tidak akan lari ke mana-mana  akan tetapi memberikan kontribusi bagi pembangunan Riau," kata Kepala Kanwil DJP Riau Farid Bachtiar pada kegiatan sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Pekanbaru, Kamis (9/12/2021)

Kata Farid, Riau merupakan penyumbang kontribusi ekspor sawit terbesar di Indonesia, wajar kalau ini mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Bahkan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Riau  mencatat nilai setoran pajak yang telah diterimanya  mencapai Rp14,83 triliun hingga 6 Desember 2021.

"Dari total penerimaan itu sebanyak 33 persen merupakan kontribusi pajak dari komoditas sawit," kata dia.

Dia mengungkapkan secara keseluruhan realisasi  penerimaan pajak sudah mencapai sekitar 90,08 persen target setoran sekitar Rp17 triliun tahun 2021.

"Sampai 6 Desember penerimaan pajak capai 90,08 persen  kami optimis sampai akhir  tahun bisa capai 100 persen. Ini yang yang terbaik jika tercapai dalam kurun waktu 8 tahun terakhir. Terimakasih bagi semua KPP," katanya.

Dia mengakui besaran kontribusi pajak dari komoditas sawit itu berasal dari sekitar 4 persen porsi wajib pajak di wilayah Riau, sedangkan kontribusi sisanya sebesar 67 persen berasal dari wajib pajak non sawit dengan porsi WP mencapai 96 persen.

Ia mengatakan,  sebelumnya Undang-Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP resmi ditandatangani dan diundangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Oktober 2021. Aturan itu terdiri dari sembilan bab dengan enam ruang lingkup pengaturan. Jokowi resmi menandatangani aturan baru perpajakan itu setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan draf usulan pemerintah pada 7 Oktober 2021.

Dalam salinan UU HPP, Jokowi menjelaskan bahwa pengundangan aturan tersebut merupakan strategi konsolidasi fiskal yang fokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak. 

Jokowi menetapkan enam ruang lingkup pengaturan dalam UU HPP, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, dan Cukai. 

Perubahan aturan itu bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional. 

Sumber : AntaraRiau