Jemaah Haji Riau Bayar BPIH 1446 H Rp54,3 Juta

WARTASULUH.COM- Mulai hari ini tahapan pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H sudah dibuka. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Keppres Nomor 6 tahun 2025 ini ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, H. Muliardi, mengatakan bahwa untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi Jemaah haji Provinsi Riau sebanyak Rp 54.331.751.
“Jemaah haji Riau sudah bisa melakukan pelunasan mulai Jumat 14 Februari hingga 14 Maret 2025. Untuk Provinsi Riau yang masuk pada Embarkasi Batam biaya Penyelenggaraan Ibadah hajinya sejumlah Rp 54,331.751,” kata H. Muliardi, Jumat (14/2/2025).
Lebih lanjut Muliardi mengatakan, biaya yang dibayarkan oleh jemaah haji tersebut akan dikurangi dengan biaya setoran awal dan nilai manfaat yang masuk melalui virtual account masing-masing jemaah haji.
“Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan. Sehingga nantinya jemaah dalam proses pelunasan tinggal membayar selisihnya. Besaran Bipih ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost),” Katanya.
Kemudian Muliardi juga menjelaskan untuk petugas haji daerah, pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan Umrah sesuai Keppres sebesar Rp 88.310.259.
“Sedangkan Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina. Termasuk juga untuk pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya. Serta untuk dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain, mengatakan daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M tertuang dalam Surat No B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Daftar nama Jemaah Haji Reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dengan kriteria calon jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan harus berstatus aktif, berusia paling rendah 18 tahun, dan belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.
Sedangkan untuk kategori prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia ditentukan secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi, terdaftar sebagai Jemaah haji paling sedikit 5 tahun atau telah terdaftar sebagai Jemaah haji sebelum tanggal 3 Mei 2020.
Daftar nama tersebut dapat diakses melalui link sebagai berikut: https://drive.google.com/drive/folders/1X9JtECyQJiME0VQ2DX4Nm-YhaTJiAWMo