Ini Syarat Wajib untuk Daftar SMA/SMK Swasta Jalur Afirmasi di Riau

Ini Syarat Wajib untuk Daftar SMA/SMK Swasta Jalur Afirmasi di Riau
Syarat Daftar SMA/SMK Swasta Jalur Afirmasi di Riau

WARTASULUH.COM- Bagi peserta PPDB yang dinyatakan tidak lolos ke sekolah negeri dapat mendaftar ke sekolah swasta. Hal itu dikarenakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menyediakan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) Afirmasi.

Dimana awalnya jalur afirmasi sekolah swasta ini ditutup pada Kamis (4/7/2024), namun kini diperpanjang hingga besok, Senin (8/7/2024).

"Pendaftaran jalur afirmasi sekolah swasta kami perpanjang hingga Senin, 8 Juli.

Alasannya adalah kami mendapat banyak laporan bahwa ada calon peserta didik yang masuk kriteria untuk mendapatkan program tersebut tidak bisa mendaftar," ungkap Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau, Roni Rakhmat.

Dikatakan Roni, kebijakan ini dibuat untuk dapat menampung 2.438 calon siswa jalur afirmasi (kurang mampu) yang diterima di 50 sekolah SMA/SMK swasta.

"Akan ada 50 sekolah swasta. 13 SMA dan 37 SMK," katanya.

Dengan perpanjangan waktu pendaftaran tersebut, pihak Disdik Riau juga membuka posko bantuan pendaftaran yang dipusatkan di kantor Disdik Riau di Jalan Cut Nyak Dhien Pekanbaru.

"Untuk membantu proses pendaftaran tersebut. Kami membuka posko di kantor Disdik Riau. Harapannya dengan adanya perpanjangan waktu itu, calon peserta didik yang berhak mendapatkan program ini tertampung dan bisa melanjutkan pendidikan," harapnya.

Ditambahkan Ketua Pelaksana PPDB Jenjang SMA dan SMK Provinsi Riau, Dr Arden Simeru. Ia mengatakan, calon siswa yang bisa mengikuti jalur afirmasi adalah siswa yang tidak tertampung di SMA/SMK negeri, namun terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial, Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidik, atau Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (DP3KE).

"Namun bagi siswa yang tidak lulus pada PPDB SMA/SMK negeri dan tidak terdaftar di DTKS dan PIP maupun DP3KE bisa menggunakan surat keterangan dari Dinas Sosial Kabupaten Kota setempat tempat siswa berdomisili, atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh lurah," terangnya.

Selain untuk calon siswa yang tidak lulus PPDB SMA/SMK negeri, sebut Arden, jalur afirmasi juga berlaku untuk anak panti. Mereka mendapat kesempatan yang sama dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Kalau anak panti itu syarat berdomisili di panti yang memiliki izin atau terdata di Dinas Sosial Riau. Kemudian terdaftar di DTKS Dinas Sosial, memiliki Kartu Keluarga yang terdaftar di panti tempat calon siswa berdomisili. Terakhir terdapat surat keterangan warga panti yang diketahui Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat," terangnya.

Untuk diketahui, tahun ini Penjabat Gubernur Riau SF Hariyanto mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bosda Afirmasi. Kebijakan diharapkan sebagai solusi bagi para calon siswa yang tidak tertampung di SMA/SMK negeri.

Kebijakan tersebut dilakukan agar para calon masih bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA/SMK yang dibiayai oleh Pemprov Riau sampai tamat alias gratis tanpa pungutan biaya apapun.