Gubri SK-kan UMK 2022, Berikut Nominalnya, Dumai Pemuncak

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 di 12 kabupaten dan kota di Provinsi Riau sudah ditetapkan lewat Surat Keputusan Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar, Selasa (30/11/2021). Kota Dumai menjadi pemuncak dengan nominal Rp3.414.160,86.
Penetapan UMK 12 kabupaten/kota tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: Kpts.1272/XI/2021 tentang UMK di Provinsi Riau Tahun 2022, tertanggal 30 November 2021.
"Hari ini Pak Gubernur sudah meneken SK penetapan UMK di Provinsi Riau tahun 2022," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, H Jonli, Selasa (30/11/2021).
Sedangkan UMK paling rendah adalah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sebesar Rp 2,984 juta.
Jonli mengatakan, penetapan UMK di Provinsi Riau tersebut sesuai dengan formula Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Jadi dalam aturan tersebut pak Gubernur wajib UMK. Kemudian penetapan UMK itu juga setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Riau, ager penetapan UMK di Riau harus mengikuti formula SE Menaker dan PP Nomor 36 Tahun 2021," ujarnya.
Jonli menegaskan, dengan sudah ditetapkan UMK tersebut, maka pihak perusahaan wajib untuk menerapkan UMK tersebut. Jika tidak, maka pimpinan perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana.
"Kalau perusahaan tidak menerapkan pengupahan sesuai UMK, maka bisa dikenakan sanksi pidana. Itu sudah jelas ada aturannya," ujarnya.
Sejauh ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk di Provinsi Riau tahun 2022, sebesar Rp2.938,564.
Selanjutnya UMP Riau tersebut dijadikan dasar bagi pemerintah kabupaten/kota di Riau untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Jolni mengatakan, dalam menetapkan UMK, pemerintah kabupaten/kota minimal harus sama dengan UMP. Namun tentunya lebih baik angkanya diatas UMP
"UMP Riau sudah diteken Pak Gubernur Syamsuar sebesar Rp2.938,564. UMP ini yang jadi dasar penetapan UMK kabupaten/kota," katanya.
Jonli mengakui, memang dalam penetapan itu sempat terjadi perdebatan dengan Dewan Pengupahan, dan sebagian besar serikat pekerja menerima dengan catatan agar perusahaan menerapkan struktur skala upah.
"Dengan perusahaan menerapkan struktur upah, maka ada tambahan lain yang mendukung kesejahteraan pekerja. Namun ada juga satu serikat pekerja yang menolak (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)," katanya.
Berikut besaran UMK di Provinsi Riau tahun 2022:
1. Kota Pekanbaru: 3.049.675,79
2. Kota Dumai: 3.414.160,86
3. Kabupaten Rokan Hulu: 2.986.863,49
4. Kabupaten Indragiri Hulu: 3.097.706,00
5. Kabupaten Indragiri Hilir: 2.984.696,63
6. Kabupaten Kampar: 3.047.470,58
7. Kabupaten Bengkalis: 3.350.646,31
8. Kabupaten Siak: 3.114.237,83
9. Kabupaten Pelalawan: 3.030.598,54
10. Kabupaten Kuansing: 3.111.788,95
11. Kabupaten Kepulauan Meranti: 2.985.000,00
12. Kabupaten Rokan Hilir: 3.009.416,38
Editor : Delfi