Disnaker Imbau Perusahaan di Riau Jalankan Kebijakan WFH

Disnaker Imbau Perusahaan di Riau Jalankan Kebijakan WFH
Disnaker Imbau Perusahaan di Riau Jalankan Kebijakan WFH, Foto: Nusawork

WARTASULUH.COM- Kebijakan Work From Home (WFH) selama satu hari dalam seminggu setiap Jumat tak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), namun juga karyawan perusahaan swasta, BUMN dan BUMD.

Kebijakan itu dikuatkan dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Roni Rakhmat
mengaku telah menerima salinan surat edaran dari Menaker terkait kebijakan WFH bagi karyawan perusahaan.

Roni menjelaskan, dalam surat itu pemerintah mengimbau perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD untuk dapat menerapkan pola kerja WFH selama satu hari dalam seminggu.

Sebab kebijakan ini bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menciptakan pola kerja yang lebih adaptif dan berkelanjutan.

"Surat edaran Menaker terkait kebijakan WFH sudah kita terima salinannya. Selanjutnya kita akan meneruskan kebijakan ini ke perusahaan yang beroperasi di Riau," ujar Roni Rakhmat, Kamis (2/4/2026).

Roni menyebut, surat edaran iru sudah diteruskan kepada asosiasi pengusaha seperti Kadin dan Apindo, serta jajaran BUMN dan BUMD di Riau.

Roni menegaskan, surat edaran tersebut sifatnya hanya berupa imbauan, pemerintah memberikan fleksibilitas penuh kepada manajemen perusahaan untuk mengatur jadwal kerja secara WFH.

"Surat ini masih baru dan sifatnya hanya imbauan. Yang jelas, kami juga sudah menyampaikkan ke perusahaan-perusahaan di Riau, kami harap dapat dilaksanakan,"

Roni menekankan bahwa tidak ada paksaan mengenai hari tertentu untuk pelaksanaan WFH di lingkungan perusahaan.

"Perusahaan silahkan lah tentukan hari apa dalam seminggu itu untuk WFH. Kalau kita di Pemerintah Provinsi Riau ditetapkan hari Jumat," tukasnya.