Desa Seresam Diusulkan Sebagai Percontohan Desa Anti Korupsi ke KPK
WARTASULUH.COM, RENGAT – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hulu, Roma Doris, mengatakan Desa Seresam Kecamatan Seberida diusulkan sebagai nominasi Desa Percontohan Desa Anti Korupsi mewakili Propinsi Riau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Semoga desa yang kita usulkan ini terpilih menjadi Desa Percontohan Desa Anti Korupsi mewakili Propinsi Riau ke Tingkat Nasional. Mohon doa dan dukungan masyarakat Inhu,” kata Roma Doris, Kamis (15/9/2022) saat dikonfirmasi wartawan.
Dikatakan Roma, berdasarkan surat Gubernur Riau yang ditandatangani Drs H Syamsuar MSi 13 September kemarin terdapat tiga desa sudah diusulkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai nominasi Desa Percontohan Desa Anti Korupsi tahun 2022.
Ketiga desa tersebut adalah Desa Seresam Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar dan Desa Sungai Intan Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Mantan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Inhu ini, menjelaskan, sebelum diusulkan ke KPK, tanggal 9 sampai 11 September 2022, Tim Klarifikasi dan Validasi Lapangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersama Inspektorat Daerah Provinsi Riau telah melakukan verifikasi dan Validasi Lapangan terhadap persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh desa-desa yang diusulkan Bupati se-Provinsi Riau sebagai calon Desa Percontohan Desa Anti Korupsi.
Selanjutnya, tim Verifikasi dan Validasi lapangan telah melaksanakan rapat penetapan nominasi percontohan Desa Anti Korupsi Provinsi Riau pada tanggal 12 September 2022. (Suhel)