Bupati Alfedri Minta Pilkampung Serentak di Siak Sesuai Prokes

Bupati Siak Alfedri menekankan penerapan protokol kesehatan benar-benar diterapkan dalam gelaran Pemilihan Kepala Kampung (Pilkampung) serentak di Kabupaten Siak yang akan dilaksanakan bulan Oktober 2021.

Bupati Alfedri Minta Pilkampung Serentak di Siak Sesuai Prokes
Bupati Siak Alfedri menekankan penerapan protokol kesehatan benar-benar diterapkan dalam gelaran Pemilihan Kepala Kampung (Pilkampung) serentak di Kabupaten Siak yang akan dilaksanakan bulan Oktober 2021.

WARTASULUH.COM, SIAK - Bupati Siak Alfedri menekankan penerapan protokol kesehatan benar-benar diterapkan dalam gelaran Pemilihan Kepala Kampung (Pilkampung) serentak di Kabupaten Siak yang akan dilaksanakan bulan Oktober 2021.

"Sesuai dengan Surat Edaran Mendagri tersebut, penerapan protokol kesehatan harus benar-benar kita terapkan secara ketat pada Pemilihan Kepala Kampung serentak yang insyaallah akan kita laksanakan pada 20 Oktober 2021 mendatang," kata Alfedri, seusai Rapat Persiapan Sekaligus Pembahasan Mekanisme Pemantauan Pelaksanaan Pilkampung serentak, Jum'at (2/7/2021) di Ruang Bandar, Lt.II Kantor Bupati Siak.

Alfedri juga memberikan arahan kepada Panitia Pemilihan Kepala Kampung tingkat Kecamatan, untuk segera melaksanakan rapat penguatan koordinasi bersama Forkopimcam, melaksanakan sosialisasi tahapan-tahapan pemilihan, menegakkan protokol kesehatan disetiap tahapan dan antisipasi gangguan keamanan, serta pemetaan dan pencegahan kemungkinan terjadinya konflik.

"Saya juga berharap pak Camat bersama Forkopimcam segera melaksanakan simulasi pengamanan dengan protokol kesehatan, dan segera membahas perencanaan pengamanan di titik rawan kerumunan pada saat pemilihan bukan hanya di TPS, namun seluruh lokasi yang kemungkinan menjadi tempat berkumpul masyarakat," tegasnya.

Dalam rapat bersama Forkopimda itu, Alfedri mengatakan, dasar pelaksanaan pemilihan Penghulu Serentak ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Pemerintah No 47 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No 43 tentang Pelaksanaan Undang -Undang No 6 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No 112 tentang Pemilihan Kepala Desa.

"Serta Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Kemudian, Surat Edaran Mendagri Nomor 141/6698/sj tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Era Pandemi Covid-19," jelas Alfedri.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Siak Azmi menegaskan, pihaknya mendukung penuh pelaksanaan Pilkampung serentak tingkat Kabupaten Siak yang akan dilaksanakan 20 Oktober 2021.

"Kami sangat mendukung pelaksanaan Pilkampung serentak kita laksanakan 20 Oktober 2021 mendatang, tentu di tengah pandemi ini maka penerapan protokol kesehatan menjadi fokus utama kita agar gelaran Pilkampung tahun ini tidak menjadi klaster baru covid-19," ungkap Azmi.

Turut Hadir Wakil Bupati Siak Husni Merza, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman, Inspektur Daerah Kabupaten Siak Fally Wurendarasto, serta Unsur Pimpinan TNI Polri, Asisten Pemerintahan dan Kesra,Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, diikuti secara Virtual oleh Para Camat beserta Unsur Upika Kecamatan, dan Penghulu beserta Unsur Pimpinan Kampung. (inf)