BPJS Ketenagakerjaan Kasih Diskon 99 Persen untuk Iuran, Ini Syaratnya

BPJS Ketenagakerjaan memberikan 'diskon' iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan iuran Jaminan Kematian (JKM) 99 persen hingga tahun depan akibat pandemi covid-19.

BPJS Ketenagakerjaan Kasih Diskon 99 Persen untuk Iuran, Ini Syaratnya

WARTASULUH.COM, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan memberikan 'diskon' iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan iuran Jaminan Kematian (JKM) 99 persen hingga tahun depan akibat pandemi covid-19.

Tak hanya JKK dan JKM, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 juga menunda iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99 persen.

Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan manfaat tersebut?

Dilansir dari cnnindonesia.com, untuk mendapatkan manfaat program JKK dan JKM, pekerja penerima upah dan bukan penerima upah yang sudah terdaftar disyaratkan melunasi iuran sejak bergabung hingga Juli 2020 tanpa menunggak.

Sementara, mereka yang baru akan bergabung juga dapat menikmati fasilitas sama asalkan membayar iuran kepesertaan secara penuh untuk 2 bulan pertama. Setelahnya, pada bulan ketiga dan seterusnya peserta hanya membayar 1 persen saja. Sisa tanggungan digratiskan oleh pemerintah.

"Ini diberikan langsung secara otomatis tanpa pengajuan," ucap Direktur Kepesertan BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis.

Lebih lanjut, untuk sektor usaha jasa konstruksi, bagi mereka yang memiliki proyek berjalan (existing) hanya membayar 1 persen dari sisa tagihan.

Direksi BPJS Ketenagakerjaan

Sedangkan, jasa konstruksi baru harus membayar termin 1 tanpa keringanan atau 50 persen dari penetapan iuran. Kemudian, untuk termin selanjutnya hanya membayar 1 persen saja.

Ketentuan termin sendiri sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi.

Persyaratan serupa berlaku untuk mendapatkan penundaan iuran untuk program JP yakni harus melunasi pembayaran iuran sampai Juli 2020.

Namun, untuk program JP, keringanan tak diberikan secara otomatis melainkan harus didaftarkan secara manual.

Bagi perusahaan mikro dan kecil, cukup memberitahu BPJS Ketenagakerjaan. Persetujuan, kata Ilyas biasanya diberikan dalam satu hari kerja.

Adapun untuk perusahaan menengah dan besar diwajibkan melampirkan data penurunan omzet lebih dari 30 persen dalam aplikasinya.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menelepon ke Center Tanya BPJS di 175 atau mengakses situs web bpjsketenagakerjaan.go.id maupun mengunjungi kantor cabang terdekat. (Lis)