Bawaslu Pekanbaru Bidik Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Pekanbaru Bidik Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Pekanbaru menggelar media gathering bersama puluhan insan pers. (Foto: mona)

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pekanbaru bakal menjadikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai salah satu objek pengawasan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Pasalnya netralitas ASN sangat rawan dalam penyalahgunaan dan mendukung calon tertentu.

Demikian disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Pekanbaru, Reni Purba SPd saat menghadiri Media Gathering bersama insan pers se-Kota Pekanbaru, Rabu (12/6/2024) di Taman Rekreasi Alam Mayang, Jalan Imam Munandar, Pekanbaru.

Dalam kegiatan yang diikuti puluhan jurnalis itu, Reni menjelaskan, netralitas ASN diawasi oleh Komisi ASN yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dimana dalam Pasal 70 disebutkan Komisi ASN tetap menjalankan tugas dan fungsinya yakni menjaga Netralitas ASN. 

"ASN harus memahami fungsi dan tugas mereka sehingga nantinya ASN sebagai pegawai pemerintah harus taat dengan aturan yang telah ada. Kami sebagai penyelenggara Pemilu yang tupoksinya adalah mengawasi proses Pemilu akan fokus juga mengawasi netralitas ASN," kata Reni. 

Dia menyebutkan, belum lama ini pihaknya kedatangan Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa ke Kantor Bawaslu. Kedatangan Pj Walikota Pekanbaru di Kantor Bawaslu sebut dia lagi, sejatinya juga membahas soal netralitas ASN dalam Pilkada 2024 nantinya.

"Beliau (Pj Walikota Pekanbaru) mengatakan dan menekan keras kepada ASN apabila mau main-main dan melihat contoh ayo lakukan ketidaknetralan. Maka akan kita beri contoh nanti," tegas Reni menirukan perkataan Pj Walikota Pekanbaru.

Pihaknya berharap, Pilkada yang digelar November 2024 nanti dapat berjalan dengan baik. Sebagai lembaga pengawas pihaknya tetap menjalankan role pengawasan sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada. (Mon)