ASN Bisa Mudik dan Cuti Lebaran, Asalkan...!

Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata dibolehkan mudik dan cuti lebaran, dengan catatan

ASN Bisa Mudik dan Cuti Lebaran, Asalkan...!

WARTASULUH.COM, JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) selama rentang waktu 6-17 Mei 2021 dilarang mudik dan cuti. Namun dapat dikecualikan dengan sejumlah syarat.

Melalui Surat Edaran No. 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19, disebutkan sejumlah pengecualian larangan mudik dan cuti tersebut.

Angka 1 poin b SE itu mengungkapkan sejumlah pengecualian larangan mudik bagi ASN itu. Pertama, pegawai aparatur sipil negara yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting.

Syaratnya, "Terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja," sebagaimana dikutip CNBC Indonesia, Kamis (8/4/2021).

Kedua, pegawai aparatur sipil negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah.

"Dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya," tulis SE tersebut.

Dalam SE tersebut, juga diatur mengenai larangan mengajukan cuti dan bisa dikecualikan.

Dalam poin 2 huruf c, disebutkan cuti yang dimaksud adalah cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi PNS. Serta cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

"Pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan."

Aturan mengenai cuti PNS sendiri diatur dalam PP No. 11 Tahun 2011 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020 dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Pasal 320 PP 11/2011 menyebutkan PNS berhak atas cuti sakit dengan syarat mengajukan permintaan tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Sementara hak cuti hamil diberikan untuk kelahiran anak pertama sampai ketiga. Cuti berlaku hingga tiga bulan. PNS tetap mendapat hak penghasilan selama cuti. (Lis)