Apakah Boleh Puasa Rajab di Hari Jumat, Sabtu, dan Minggu?
WARTASULUH.COM- Bagi sebagian kalangan muslim, puasa Rajab termasuk ibadah sunah yang dianjurkan untuk dikerjakan. Selain baik untuk kesehatan, puasa bulan Rajab dapat mendatangkan pahala berlipat ganda dibanding waktu biasa.
Hadis tentang puasa Rajab pernah disampaikan oleh Abdullah bin Abbas ra. Berikut redaksi lengkapnya: “Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan sholeh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak,” (Lataif Al-Ma’arif, 2009: 207). Lantas, apakah boleh puasa Rajab di hari Jumat? Selain itu, apakah boleh puasa Rajab di hari Sabtu? Simak penjelasannya di bawah ini.
Hukum Puasa Rajab di Hari Jumat, Sabtu, Minggu Hukum puasa Rajab di hari Jumat adalah sunah, sama seperti anjuran puasa bulan Rajab di hari lain. Lalu, apakah boleh puasa Rajab di hari Jumat, Sabtu, Minggu, secara berurutan? Puasa Rajab di hari Jumat, Sabtu, dan Minggu, diperbolehkan dalam hukum Islam. Namun, terdapat anjuran untuk melakukan puasa dalam kurun waktu berjarak alias tidak berurutan. Hal itu diterapkan agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan.
Menukil dari artikel NU Online bertajuk "Puasa Rajab Sebulan Penuh, 3 Hari atau Selang-seling? yang ditulis Syamsul Arifin, puasa Rajab yang dikerjakan tiga hari beruntun, misalnya pada Jumat, Sabtu, Minggu, boleh saja dilakukan. Hukum puasa rajab di hari Jumat, Sabtu, Minggu, sama seperti cerita sahabat Nabi yang dianjurkan untuk berpuasa maksimal tiga hari beruntun. Setelah itu, sahabat tersebut disunahkan tidak berpuasa selama tiga hari berikutnya. Berikut hadis puasa Rajab yang secara tidak langsung mengatur boleh-tidaknya berpuasa pada Jumat, Sabtu, dan Minggu.
“Dari Mujibah al-Bahiliyyah, dari bapaknya atau pamannya, bahwa ia mendatangi Nabi. Kemudian ia kembali lagi menemui Nabi satu tahun berikutnya sedangkan kondisi tubuhnya sudah berubah (lemah/kurus). Ia berkata, ‘Ya Rasul, apakah engkau mengenaliku?’ Rasul menjawab, ‘siapakah engkau?’ Ia menjawab, ‘Aku al-Bahili yang datang kepadamu pada satu tahun yang silam.’ Nabi menjawab, ‘Apa yang membuat fisikmu berubah padahal dulu fisikmu bagus (segar).’ Ia menjawab, ‘Aku tidak makan kecuali di malam hari sejak berpisah denganmu.’ Nabi berkata, ‘Mengapa engkau menyiksa dirimu sendiri? Berpuasalah di bulan sabar (Ramadhan) dan satu hari di setiap bulannya.’ Al-Bahili berkata, ‘Mohon ditambahkan lagi ya Rasul, sesungguhnya aku masih kuat (berpuasa).’ Nabi menjawab, ‘Berpuasalah dua hari.’ Ia berkata, ‘Mohon ditambahkan lagi ya Rasul.’ Nabi menjawab, ‘Berpuasalah tiga hari.’ Ia berkata, ‘Mohon ditambahkan lagi ya Rasul.’ Nabi menjawab, ‘Berpuasalah dari bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah, berpuasalah dari bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah, berpuasalah dari bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah.’ Nabi mengatakan demikian seraya berisyarat dengan ketiga jarinya, beliau mengumpulkan kemudian melepaskannya.” (HR. Abu Daud).
Redaksi kalimat terakhir hadis di atas kemudian ditafsirkan oleh Syekh Abu al-Thayyib Syams al-Haq al-Adhim dalam Hasyiyah al-Syarwani ‘ala al-Tuhfah. Maksud Nabi Muhammad mengisyaratkan mengangkat tiga jarinya adalah menunjukkan bahwa orang yang tidak mampu secara kesehatan hendaknya berpuasa maksimal tiga hari beruntun, tidak lebih. Pada dasarnya, tidak larangan bagi umat Islam untuk menjalankan puasa Rajab di hari Jumat, Sabtu, Minggu. Namun, ada beberapa catatan terkait pelaksanaan puasa yang tidak mengenal hari tertentu. Di antaranya meliputi: Tidak berpuasa di hari-hari yang diharamkan, misalnya Idulfitri hingga Iduladha. Sebaiknya tidak menjalankan puasa lebih dari sebulan penuh, yang menyamai bulan Ramadan. Mempertimbangkan kondisi kesehatan.
Puasa Rajab Sampai Tanggal Berapa? Waktu puasa Rajab dikelompokkan menjadi tiga. Pertama, puasa khusus Rajab yang dilakukan di tanggal tertentu. Di antaranya puasa pada tanggal 1 Rajab, Kamis pekan pertama Rajab, puasa 27 Rajab, puasa nisfu Rajab. Selain itu, ada puasa yang ditunaikan pada awal, pertengahan, dan akhir Rajab. Dalil pelaksanaan puasa khusus Rajab salah satunya termuat dalam hadis riwayat Imam Thabrani.
“Barang siapa berpuasa pada bulan Rajab sehari maka laksana ia puasa selama sebulan, bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya pintu neraka jahanam. Bila puasa 8 hari maka dibukakan untuknya 8 pintu surga. Dan apabila puasa 10 hari maka Allah akan mengabulkan semua permintaannya,”(HR. At-Thabrani).
Hadis di atas tergolong lemah atau daif. Namun, sebagian ulama Mazhab Syafi’i dan mayoritas Mazhab Hambali memperbolehkan penggunaan dalil tersebut sebagai dasar hukum puasa khusus Rajab. Beberapa ulama dari dua mazhab tersebut juga menganjurkan puasa khusus Rajab karena fadhailul a’mal (keutamaan amal). Kedua, puasa sunah di bulan Rajab, yakni puasa sunah yang kerap dikerjakan umat Islam di waktu lain (selain waktu-waktu haram). Di antaranya puasa Senin dan Kamis, puasa tengah bulan pada tanggal 13, 14, dan 15, serta puasa Daud. Ketiga, puasa yang tidak mengenal hari tertentu pada bulan Rajab. Contoh puasa ini adalah puasa 10 hari, 7 hari, 3 hari. Di dalamnya juga termasuk puasa Jumat, Sabtu, dan Minggu.