Akhirnya, Maimunah dan Ichwanul Ihsan Melenggang ke Verifikasi Faktual Bacalon DPD RI dari Riau

Akhirnya, Maimunah dan Ichwanul Ihsan Melenggang ke Verifikasi Faktual Bacalon DPD RI dari Riau
Anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Joni Suhaidi didampingi Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir memandu pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Tingkat Provinsi Riau pasca Putusan Bawaslu Riau. (foto : KPU Riau

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menetapkan dua bakal calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atas nama Maimunah dan Ichwanul Ihsan Memenuhi Syarat (MS) dukungan minimal Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan. Keduanya pun bakal melangkah ke tahap verifikasi faktual.

Keduanya ditetapkan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Tingkat Provinsi Riau pasca Putusan Bawaslu Riau yang dilaksanakan di ruang pertemuan lantai 2 kantor KPU Riau, Senin (3/4/2023).

Rapat pleno yang dihadiri oleh Liaison Officer (LO) dan Admin Silon kedua Bacalon anggota DPD Pemilu 2024 Dapil Provinsi Riau dan Bawaslu Riau tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir dan kemudian dipandu oleh Anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Joni Suhaidi.

Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir seusai pleno menjelaskan bahwa sebelumnya pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Tingkat Provinsi Riau di Hotel Pangeran Pekanbaru tanggal 24 Maret 2024, kedua Bacalon dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Sebelumnya, kedua Bacalon tersebut dinyatakan TMS. Kemudian kedua Bacalon mengajukan sengketa proses Pemilu ke Bawaslu Riau. Melalui sidang mediasi yang dilakukan Bawaslu terhadap Bacalon (Pemohon) dan KPU Riau (Termohon), kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu tersebut,” ujar Ilham.

“KPU Riau bersedia memberikan waktu kepada kedua Bacalon untuk menginput kembali syarat dukungan masing-masing calon dengan data kekurangan pada saat penyerahan perbaikan dukungan kedua dan tambahan data yang baru ke dalam sistem pencalonan (Silon) dalam waktu 1 x 24 jam sejak akses Silon dibuka, dan kedua Bacalon bersedia melakukan penginputan data tersebut di Silon,” sambung Ilham.

Joni Suhaidi, sebagai pengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Riau yang ditemui di ruang kerjanya juga menjelaskan bahwa terhadap dukungan kedua Bacalon yang dinyatakan memenuhi syarat ini akan langsung dilakukan verifikasi faktual.

“Terhadap kedua bacalon yang memenuhi syarat (MS) ini, maka akan langsung dilakukan verifikasi faktual hingga tanggal 8 April 2023. Artinya tidak ada penambahan waktu bagi mereka untuk verifikasi faktual,” ungkap Joni. 

Sementara itu, anggota Bawaslu Riau, Hasan menjelaskan dua Bacalon tersebut ditetapkan MS setelah diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan syarat dukungan minimal setelah menyampaikan gugatan ke Bawaslu Riau, lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atas Verifikasi Administrasi (Vermin).

"Sebelumnya, Bawaslu Riau melakukan mediasi keduanya dengan KPU Riau. Jadi prosesnya tidak sampai tahap ajudikasi. Hasilnya, gugatan mereka dikabulkan dan masih diberikan waktu untuk melakukan perbaikan. Alhamdulillah setelah dibeirkan kesempatan seperti tadi diketahui bersama bahwa keduanya memenuhi syarat," kata Hasan.(Les)