Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana Hari Ini di PN Pekanbaru, Kasus Dugaan Praktik Pemerasan dan Gratifikasi
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid akan menjalani sidang perdana dugaan keterlibatan dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi, perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr, Kamis (26/3/2026) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid akan menjalani sidan perdana dugaan keterlibatan dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi, perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr, Kamis (26/3/2026) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Dalam perkara ini, KPK mengerahkan tujuh orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Budiman Abdul Karib, SH, MH, Irwan Ashadi, Tonny Frengky Pangaribuan,.Diky Wahyu Ariyanto, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, S.H, M.H dan Muhammad Hadi.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK, November 2025 silam. Penindakan tersebut mengungkap dugaan pemerasan dalam pelaksanaan proyek di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau.
Selain Abdul Wahid, perkara ini juga menyeret dua terdakwa lainnya, yakni M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam. Jaksa akan menyidangkan dan memproses hukum keduanya secara terpisah. (shd)


admin



