Truk Tonase Besar Hanya Boleh Melintas di Dalam Kota Pekanbaru Pukul 22.00 hingga 05.00 WIB
Truk tonase besar hanya boleh melintas di dalam Kota Pekanbaru Pukul 22.00 hingga 05.00 WIB, sesuai SK Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Truk tonase besar hanya boleh melintas di dalam Kota Pekanbaru Pukul 22.00 hingga 05.00 WIB, sesuai SK Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.
"Sesuai dengan SK yang sudah berlaku, kita mengimbau agar truk tonase besar tidak melintas di sembarang waktu di jalan dalam kota. Truk-truk ini hanya boleh melintas dalam kota setelah pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso, Selasa (21/5/2024).
Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru terus mengimbau kepada pengusaha dan supir angkutan truk tonase besar agar mematuhi aturan tersebut.
Dimana, berdasarkan SK tersebut, truk dengan muatan barang 8 ton keatas dilarang melintas di jalan dalam kota pada jam sibuk.
Ia menjelaskan, aturan ini diterapkan untuk keamanan dan ketertiban lalu lintas. Dengan aturan tersebut, diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan pada jam-jam sibuk kendaraan.
"Aktivitas angkutan barang di jalan dalam kota dengan tonase dan ukuran mobil yang besar tentu berbeda kecepatannya. Sehingga akan menyebabkan terjadinya perlambatan, kemacetan, penundaan dan sebagainya. Ini juga untuk mencegah terjadinya kecelakaan, dan ketidaknyamanan kendaraan lainnya," pungkasnya. (kha)