Tok! KPU Siak Tetapkan Afni-Syamsurizal Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

WARTASULUH.COM, SIAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak, menetapkan Afni Z–Syamsurizal sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih pada Pilkada Siak 2024, Rabu (7/5/2025). Penetapan pasangan nomor urut 02 tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Gedung Tengku Maharatu, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak.
Pleno yang dipimpin Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan tersebut langsung dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih, Afni Z–Syamsurizal. Nampak hadir, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, unsur Forkopimda, Pimpinan Bawaslu Siak, Forkopimda, Calon Bupati nomor urut 01 Irfing Kahar Arifin dan tamu undangan lainnya.
Ketua KPU Siak, mengatakan, penetapan pemenangan ketiga kalinya untuk Paslon Afni – Syamsurizal ini sekaligus mengakhiri proses panjang sengketa politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Siak.
“Proses sengketa politik sudah selesai setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan hasil PSU Siak. Hari ini kita tetapkan pemenangnya dan masih paslon yang sama,” ujar Said Dharma.
Kata Said, Rapat pleno ini dilaksanakan setelah Mahkamah Konstitisi (MK) menolak gugatan dari Calon Wakil Bupati Siak nomor urut 01, Sugianto pada Senin (5/5/25) lalu.
Sebelumnya, Paslon Afni – Syamsurizal dari nomor urut 02 ini sempat terganjal pelantikannya karena ada gugatan di MK yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 03, Alfedri – Husni yang menuntut Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan dikabulkan MK di 2 TPS dan 1 TPS Lokasi Khusus di RSUD Tengku Rafian Siak.
Saat itu berdasarkan hasil PSU, Paslon 02 menang telak dengan perolehan suara terbanyak, berdasarkan hasil tersebut Afni – Syamsurizal kembali ditetapkan KPU Siak sebagai pemenang PSU.
Namun, gugatan kembali muncul dari Calon Wakil Bupati Siak nomor urut 01, Sugianto, namun tanpa melibatkan Cabupnya, Irving Kahar Arifin. Irfing justru mengetahui ada gugatan dari wakilnya Sugianto dari media massa.
Tuntutan ini menyebabkan banyak penolakan dari masyarakat Siak. Sejumlah aksi menolak PSU Jilid II masyarakat di sejumlah kecamatan. Terakhir, ribuan massa mengeruduk Kantor KPU dan Bawaslu Siak dan menyatakan menolak PSU jilid II dan meminta 2 lembaga ini dapat bekerja sesuai aturan yang berlaku dan memberikan kesaksian yang sebenarnya di sidang MK.
Harapan ribuan masyarakat Siak ini akhirnya terkabul, MK menolak gugatan Sugianto pada Senin, 5 Mei 2025 lalu. Dalam putusan tersebut MK menyampaikan bahwa kedudukan pemohon tidak memenuhi syarat sengketa PHPU.
Hal itu karena selisih suara antara Paslon 01 dan 02 adalah sekitar 22 persen sehingga melebihi ambang batas persyaratan yakni 1,5 persen.
Selain itu hakim menyatakan gugatan Sugianto terhadap syarat pencalonan Calon Bupati Siak nomor urut 03 Alfedri, yang dianggap sudah lebih dari dua periode seharusnya diajukan sejak awal. Yakni pada saat penetapan calon ataupun usai pemungutan suara pada 27 November lalu.
Mahkamah menilai persoalan yang diajukan pemohon tidak termasuk kondisi/kejadian khusus yang berkenaan dengan proses pemilihan yang dapat mempengaruhi keabsahan pencalonan maupun perolehan suara pihak terkait 01. (Rik)