Tiga Orang Ini Nekat Maling Kusen dan Jendela Bekas Kantor Kejati Riau
Tiga orang ini nekat maling kusen dan jendela bekas Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jalan Arifin Achmad, Kota Pekanbaru. Aksi DN (40), IE (40) dan NC (36) pada Rabu (4/10/2023) pagi itu tertangkap tangan oleh seorang personel Polsek Bukit Raya yang akan berangkat bekerja.

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Tiga orang ini nekat maling kusen dan jendela bekas Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jalan Arifin Achmad, Kota Pekanbaru. Aksi DN (40), IE (40) dan NC (36) pada Rabu (4/10/2023) pagi itu tertangkap tangan oleh seorang personel Polsek Bukit Raya yang akan berangkat bekerja.
Saat itu, DN (40) dan IE (40) sedang membawa batangan kusen dan jendela aluminium menggunakan sepeda motor.
Saat diinterogasi di Mapolsek Bukit Raya, keduanya mengaku NC (36) masih berada di dalam bekas kantor Kejati Riau. Mendegar pengakuan itu, petugas pun langsung mengamankan pelaku.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, menjelaskan, ketiga pelaku saat beraksi mengaku memiliki peran masing-masing.
Pengakuan NC (36), dia berperan membongkar barang-barang yang ada di kantor Kejati. Sedangkan DN (40) dan IE (40) bertugas membawa dan menjual barang hasil curian ke seorang penadah.
Ketiganya juga mengaku baru pertama kali melakukan pencurian di kantor Kejati. "Pihak Kejati sudah tiga kali membuat laporan Polisi ke Polsek Bukit Raya," kata Syafnil.
Laporan peprtama dilaporkan tahun 2021 lalu, pencurian 25 unit AC yang ada di kantor bekas Kejati. Lalu, laporan kedua awal tahun 2022, terkait laporan kehilangan mesin mobil Inova yang terparkir di dalam kantor.
"Kasus pencurian yang dilakukan ketiganya masih kita kembangkan," kata Syafnil.
Akibat perbuatan para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Tersangka akan menjalani proses hukum selanjutnya," pungkasnya. (kha)