Termasuk Jalan Cipta Karya, Pemko Pekanbaru Belum Serahkan Secara Administrasi 16 Ruas Jalan ke Pemprov Riau

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tak bisa berbuat apa-apa karena belum ada penyerahan secara administrasi 16 ruas jalan di Kota Pekanbaru dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, termasuk Jalan Cipta Karya, walaupun status kewenangannya sudah beralih. 

Termasuk Jalan Cipta Karya, Pemko Pekanbaru Belum Serahkan Secara Administrasi 16 Ruas Jalan ke Pemprov Riau
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tak bisa berbuat apa-apa karena belum ada penyerahan secara administrasi 16 ruas jalan di Kota Pekanbaru dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, termasuk Jalan Cipta Karya, walaupun status kewenangannya sudah beralih.  FOTO: Diskominfotiks Riau

WARTASULUH.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tak bisa berbuat apa-apa karena belum ada penyerahan secara administrasi 16 ruas jalan di Kota Pekanbaru dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, termasuk Jalan Cipta Karya, walaupun status kewenangannya sudah beralih. 

Oleh karena itu, segala kegiatan yang berkaitan dengan perawatan dan pengembangan infrastruktur jalan harus tetap mengikuti aturan dan kewenangan berlaku.

“Ini memang sudah berstatus jalan milik provinsi, tetapi untuk dipahami dan diketahui itu belum diserahkan kepada provinsi dari kota Pekanbaru. Dengan status mereka belum menyerahkan, kita tidak bisa berbuat apa-apa,” jelas Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution, Kamis (8/2/2024).

Gubri menegaskan pentingnya pemahaman yang jelas bagi masyarakat terkait status jalan di wilayahnya. 
Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penggunaan anggaran yang mungkin saja terjadi apabila tidak sesuai dengan status dan kewenangan yang dimiliki.

“Kalau kita nanti menggelontorkan anggaran ke sana, itu menjadi salah. Nah, ini supaya dipahami dengan baik, jadi masyarakat ini pun perlu kita pahamkan. Mana yang domainnya kabupaten kota mana yang domainnya provinsi mana yang domain pusat,” tegasnya.

Orang momor satu di Riau ini mengimbau Pemerintah Kota Pekanbaru untuk segera menyelesaikan proses administratif penyerahan status jalan kepada pemerintah provinsi. 

Hal tersebut agar semua proses pengelolaan dan pengembangan infrastruktur jalan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Himbauan saya kepada Pemko, ya kalau memang nanti harus diserahkan secara administrasi, urus semua. Sehingga dengan demikian kita tidak lagi salah pengertian dan salah pemahaman. Kalau memang domain kita, bisa kita lakukan segera. Tapi kalau walaupun sudah statusnya berubah dari kota ke provinsi, tetapi belum diserahkan ya kita tidak bisa berbuat apa-apa. Nah ini perlu dipahami sama masyarakat dengan baik,” pungkasnya.

Gubri pun memberi penjelasan terkait status jalan yang menjadi kewanangan Pemprov Riau. Hal ini ia sampaikan agar masyarakat mengerti tentang status jalan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

“Saya perlu juga memberikan penjelasan, jalan itu ada yang statusnya nasional, ada yang provinsi dan ada kabupaten kota. Karena masyarakat ini kadang-kadang mereka tidak memahami dengan baik sehingga dianggap semua itu domainnya provinsi,” ujarnya.

Edy mengatakan, 16 ruas jalan di Kota Pekanbaru saat ini telah beralih status kewenangan dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, yakni Jalan Datuk Setia Maharaja, Jalan Pesantren, dan Jalan Sisingamangaraja, alan Sultan Syarif Kasim, Jalan Muhammad Dahlan, Jalan Diponegoro, Jalan Pattimura.

Lalu ada pula Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Ahmad Yani, Jalan M Yamin, Jalan Insinyur Haji Juanda, Jalan Adi Sucipto, Jalan Kertama, Jalan Teropong, Jalan Cipta Karya, dan Jalan Imam Bonjol. (kha)