Sinergi dan Kesiapsiagaan Jadi Kunci Pemko Dumai dalam Menghadapi Bencana

WARTASULUH.COM, DUMAI - Sinergi dan kesiapsiagaan jadi kunci Pemko Dumai dalam menghadapi bencana. Pemko Dumai di bawah kepemimpinan Wali Kota Dumai H Paisal dan Wakil Wali Kota Sugiyarto memantapkan khidmat kesiapsiagaan berencana dan siap menjadi garda terdepan dalam melakukan tanggap darurat.
Wali Kota Dumai H Paisal mengatakan bencana di Kota Dumai bisa dikatakan sering terjadi. Hal ini dibuktikan dengan data yang dikeluarkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Dumai terdapat tujuh potensi ancaman bencana di Kota Dumai dengan tingkat risikonya masing-masing.
Tingkat risiko kelas tinggi untuk bahaya banjir, kebakaran hutan dan lahan. Kelas sedang untuk bencana gelombang ekstrim dan abrasi, kekeringan dan cuaca ekstrim, serta kegagalan teknologi. Sedangkan kelas rendah untuk bahaya gempa bumi.
Menurutnya, bencana yang terjadi memiliki dampak yang signifikan pada masyarakat, ekonomi, dan lingkungan. Oleh karena itu, penting untuk melakukan upaya mitigasi, kesiapsiagaan serta penanggulangan untuk mengantisipasi dampak bencana.
"Bencana alam bisa terjadi kapan saja baik lewat tanda-tanda yang diberikan atau bahkan terjadi secara langsung. Dalam menghadapi ini, sikap waspada dan tindakan bila terjadinya bencana harus dimiliki oleh kita semua," ungkap walikota.
Lebih lanjut Irawan Sukma mengungkapkan bahwa Pemko Dumai melalui BPBD terus memantapkan khidmat kesiapsiagaan berencana dan siap menjadi garda terdepan dalam melakukan tanggap darurat.
Tahun 2025, Wali Kota Dumai telah menetapkan Keputusan Nomor 169/BPBD/2025 tentang Kelurahan Rawan Bencana di Kota Dumai Tahun 2025. Keputusan Wali Kota ini bertujuan untuk memprioritaskan koordinasi instansi terkait dalam pencegahan dan kesiapsiagaan bencana, serta pengumpulan data dan informasi sebagai bahan kebijakan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap terjadinya bencana.
Pemko Dumai juga sudah mengeluarkan kebijakan Penanggulangan Bencana di Kota Dumai telah dilakukan dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Dumai Tahun 2019-2039.
"Pada Tahun 2022, Pemko Dumai juga telah mengundangkan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan Dan Lahan. Peraturan Daerah ini disusun dalam rangka mencegah dan menanggulangi ancaman dan bahaya kerusakan fungsi hutan dan lahan serta lingkungan hidup di wilayah Kota Dumai," tutur Irawan.
Sejalan dengan hal tersebut di atas, Pemerintah Kota Dumai telah mengundangkan Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 14 Tahun 2024 tentang Kajian Risiko Bencana Kota Dumai Tahun 2024-2028 guna mengidentifikasi risiko bencana di Kota Dumai dan memberikan panduan dalam penyusunan kebijakan penanggulangan bencana untuk upaya pengurangan Risiko Bencana.
"Peraturan tersebut juga menjadi landasan kami untuk aksi pendampingan komunitas terpapar sebagai upaya pengurangan risiko bencana di tingkat komunitas dan menjadi dasar dalam penyusunan aksi praktisi untuk kesiapsiagaan di tingkat masyarakat, seperti penyusunan rencana dan jalur evakuasi, penentuan lokasi tempat tinggal dan lain sebagainya," imbuhnya.
Agar penanggulangan bencana di Dumai Kota Idaman semakin maksimal, Irawan Sukma menjelaskan bahwa Pemko Dumai melalui BPBD telah berkoordinasi dengan Tim Jitupasna (Pengkajian Kebutuhan Pascabencana) untuk menyusun dokumen Jitupasna.
Diterangkannya, tujuan utama Jitupasna untuk mengidentifikasi dan mengukur dampak bencana, serta memperkirakan kerusakan dan kerugian pascabencana, sehingga kebutuhan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di Kota Dumai bisa terpenuhi.
"Dengan dokumen ini, Pemko Dumai semakin terbantu dalam menyusun kebijakan, program, dan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang tepat sasaran, efektif, dan efisien" pungkasnya. (Aldo)