Sanksi buat ASN yang Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas dan Terima Parsel Lebaran

Sanksi buat ASN yang Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas dan Terima Parsel Lebaran

WARTASULUH.COM,PEKANBARU-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor.07/2023. SE itu berisi tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Dalam SE tersebut ASN dilarang keras mudik pakai mobil dinas untuk mudik dan menerima parsel Lebaran. Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya.

Terkait larangan memakai mobil dinas, PPK diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instnasi masing masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas, seperti yang dilansir dari detik.

Bagi ASN yang nekat melanggar ketentuan di atas, siap-siap kena hukuman

"PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," dikutip dari keterangan tertulis Kementerian PAN-RB, Sabtu (15/4/2023).

Berikut hukuman disiplin bagi ASN menurut Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021:

Pasal 8

(1) Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas:

a. Hukuman Disiplin ringan

b. Hukuman Disiplin sedang

c. Hukuman Disiplin berat

(2) Jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. Teguran lisan;

b. Teguran tertulis; atau

c. Pernyataan tidak puas secara tertulis.

(3) Jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% 6 bulan

b. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan; atau

c. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

(4) Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:

a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan

c. pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.