Sampah di Pekanbaru Akan Dikelola LPS di 83 Kelurahan Mulai Juli 2025

Sampah di Kota Pekanbaru akan dikelola Lembaga Pemungut Sampah (LPS) ang telah dibentuk di 83 kelurahan, mulai Juli 2025. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak lagi memperpanjang kontrak pihak ketiga dalam pengelolaan sampah.

Sampah di Pekanbaru Akan Dikelola LPS di 83 Kelurahan Mulai Juli 2025
Sampah di Kota Pekanbaru akan dikelola Lembaga Pemungut Sampah (LPS) ang telah dibentuk di 83 kelurahan, mulai Juli 2025. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak lagi memperpanjang kontrak pihak ketiga dalam pengelolaan sampah. FOTO: DLHK Pekanbaru

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Sampah di Kota Pekanbaru akan dikelola Lembaga Pemungut Sampah (LPS) ang telah dibentuk di 83 kelurahan, mulai Juli 2025. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak lagi memperpanjang kontrak pihak ketiga dalam pengelolaan sampah.

LPS dibentuk di 83 kelurahan agar pemungutan sampah terkontrol dari asal hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). 

Nantinya angkutan sampah yang ingin melakukan pengangkutan harus ada izin dari RT/RW dan kelurahan. 

"Mulai Juli 2025 kita langsung pakai LPS," kata Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, Kamis (29/5/2025).

Ia menuturkan, pemerintah kota tengah mengoptimalkan pelayanan persampahan. Salah satunya dengan menggunakan LPS yang dibentuk di kelurahan.

Diharapkan dengan pengelolaan yang menggunakan LPS, tidak ada lagi permasalahan tumpukan sampah di kota ini.

"Terus berproses. Kita sedang mempersiapkan pengangkutan dari sumber sampah, dan DLHK juga terus mempersiapkan di lapangan," jelasnya.

Kontrak kerjasama antara Pemko Pekanbaru, dengan pihak ketiga pengangkutan sampah berakhir pada Juni 2025 mendatang.

Pemko tidak lagi menggunakan pihak ketiga, dan menerapkan sistem swakelola. LPS telah dibentuk di tingkat RT/RW hingga kelurahan. (kha)