RUU Provinsi Riau Merupakan Otonomi Khusus Bagi Riau, Masyarakat Diminta Mengawal
WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI H Abdul Wahid mengajak masyarakat Riau mengawal Rancangan Undang-undang Provinsi Riau. RUU tersebut merupakan kesempatan bagi Riau dalam memperoleh pengakuan dan pemerataan pembangunan sebagai daerah penghasil.
Hal itu ia sampaikan saat temu ramah dengan masyarakat di Jalan Daru-daru V, Kota Pekanbaru, Minggu (30/1/2021).
"Perubahan terhadap UU Provinsi Riau sudah tidak relevan lagi dengan sistem ketatanegaraan saat ini, mengingat UU 61 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Provinsi Riau berdasarkan UUD sementara dan Republik Indonesia Serikat (RIS)," jelas politisi PKB ini.
Provinsi Riau yang terbentuk melalui Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 dengan berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 dan dalam bentuk negara Republik Indonesia Serikat.
Selanjutnya otonomi daerah yang berlaku pada saat Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 dibentuk masih berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
Konsep otonomi daerah yang ada saat ini sudah berbeda dan banyak yang tidak sejalan dengan konsep otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, beberapa materi muatan yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan terkini, antara lain judul undang-undang, nomenklatur penyebutan daerah tingkat I, sistem sentralistik sudah berubah menjadi desentralisasi, pola relasi dan pembagian urusan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta adanya perubahan batas wilayah akibat pemekaran Provinsi Kepulauan Riau.
Wahid juga mempertegas bahwa dengan perubahan melalui RUU Provinsi Riau ini, masyarakat Riau dapat kesempatan mengusulkan hak khusus, mengingat Riau selama ini sangat besar sumbangsihnya terhadap negara.
"Dalam RUU Provinsi Riau ini sudah memuat beberapa hak khusus bagi Riau, diantaranya sebagai daerah pusat kebudayaan Melayu, melalui RUU ini diakui Riau sebagai pusat kebudayaan Melayu. Selanjutnya pengakuan terhadap desa adat berikut dengan memperoleh anggaran untuk mengembangkan dan melestarikan budaya. Kedua sebagai daerah penghasil sawit terbesar, Riau akan memperoleh Dana Bagi Hasil dari sektor kelapa sawit," jelas Ketua PKB Riau ini.
Pada kesempatan yang sama Abdul Wahid juga meminta masukan dan dukungan dari masyarakat Riau, agar dirinya yang menjabat pimpinan Badan Legislasi DPR RI saat ini dapat mengawal dan menyelesaikan RUU Provinsi Riau sesuai harapan dan keinginan masyarakat Riau.
"Saya juga mohon diberikan masukan dan dukungan, semoga tahun 2022 ini dapat menuntaskan RUU Provinsi Riau, dan dapat sesuai dengan keinginan masyarakat Riau," tutup calon Gubernur Riau 2024 ini. (Ws)