Pub & KTV Joker Poker Hanya Boleh Buka Untuk Usaha Karaoke

Pub & KTV Joker Poker Hanya Boleh Buka Untuk Usaha Karaoke

WARTASULUH.COM,PEKANBARU - Tempat hiburan Joker Poker Pub & KTV tetap diperbolehkan beroperasi, namun hanya untuk karaoke saja.

Pasalnya tempat hiburan yang berada di Jalan Soebrantas, Panam, Pekanbaru tersebut memang mempunyai izin untuk tempat usaha karaoke.

Hal ini disampaikan oleh Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal usai menggelar rapat koordinasi lanjutan mengenai tuntutan aksi demo penolakan Joker Poker Pub & KTV di Jalan Soebrantas, Kecamatan Binawidya, Selasa, (13/12/2022).

"Kepada pelaku usaha untuk tidak membuka usaha selain karaoke," ujar Syoffaizal, Selasa.

Ia mengatakan berdasarkan hasil rapat diketahui bahwa PT Khai Citra Gemilang (Joker Poker) sudah mempunyai beberapa dokumen.

Yang pertama, adalah dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), ini terbit otomatis di sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach), atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Yang kedua PT Khai Citra Gemilang sudah memiliki dokumen surat pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), terbit otomatis di sistem OSS RBA.

Yang ketiga, PT Khai Citra Gemilang sudah memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan lampiran kegiatan usaha (OSS RBA)

Yang keempat, PT Khai Citra Gemilang memiliki surat keterangan usaha dari camat binawidya (bukan syarat OSS RBA, hanya dokumen pendukung)

Yang kelima, PT Khai Citra Gemilang memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) dari bea cukai dan yang keenam PT Khai Citra Gemilang memiliki izin tatanan perilaku hidup baru (ITPHB) diterbitkan oleh DPMPTSP berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari satgas covid yang di ajukan oleh pelaku usaha.

"Meski diperbolehkan beroperasi, nantinya jika ditemukan pelanggaran terhadap izin yang telah diterbitkan secara otomatis melalui sistem OSS RBA, maka akan dilakukan sikap tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

"DPMPTSP Kota Pekanbaru terhadap usaha karaoke jika ditemukan adanya pelanggaran atau indikasi pelanggaran terhadap izin yang telah diterbitkan, berdasarkan hasil pengawasan dan pembinaan dari Satpol PP Kota Pekanbaru dan pihak kepolisian akan mengambil sikap tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Selain itu, DPMPTSP Provinsi Riau sesuai dengan kewenangannya juga akan mengambil langkah untuk pengajuan pembatalan sertifikat standar yang belum terverifikasi untuk kode KBLI 56301 (BAR) dan 56302 (KLUB MALAM) atas dasar pengawasan insidental (pengaduan masyarakat) kepada lembaga OSS.

Turut hadir dalam rapat tersebut Dit Intelkam Polda Riau, DPMPTSP Riau, DPMPTSP Pekanbaru, Satpol PP Kota Pekanbaru, BPBD Kota Pekanbaru, Dinas Pariwisata Kota Pekanbaru, DPP Kota Pekanbaru, Kabag Hukum, Sat Intelkam Polresta Pekanbaru, Bagops Resta Pekanbaru, Camat Binawidya dan Lurah Tobek Godang.