Polsek Bagan Sinembah Gagalkan Peredaran 5 Kg Ganja Kering, Tangkap Dua Pelaku

Polsek Bagan Sinembah Rokan Hilir (Rohil) menggagalkan peredaran 5 kg daun ganja kering, Kamis (18/7/2024) malam. Dua pelaku berhasil diamankan yakni R (42) dan I (42) di dua lokasi berbeda.

Polsek Bagan Sinembah Gagalkan Peredaran 5 Kg Ganja Kering, Tangkap Dua Pelaku
Polsek Bagan Sinembah Rokan Hilir (Rohil) menggagalkan peredaran 5 kg daun ganja kering, Kamis (18/7/2024) malam. Dua pelaku berhasil diamankan yakni R (42) dan I (42) di dua lokasi berbeda. FOTO: Polsek Bagan Sinembah

WARTASULUH.COM, ROHIL - Polsek Bagan Sinembah Rokan Hilir (Rohil) menggagalkan peredaran 5 kg daun ganja kering, Kamis (18/7/2024) malam. Dua pelaku berhasil diamankan yakni R (42) dan I (42) di dua lokasi berbeda.

“5 kg ganja kering dan dua tersangka diamankan menindaklanjuti laporan masyarakat akan ada transaksi narkotika,” kata Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu Renaldy, Minggu (21/7/2024).

Menurut laporan masyarakat, disebutkan akan ada transaksi narkotika jenis daun ganja kering di Jalan H Adnan Kepenuhan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil-Riau.

Kemudian tim opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan di lokasi, persisnya disekitar kebun sawit warga.

Saat melakukan pengamatan tim Opsnal melihat gerak-gerik mencurigakan pria bernama Robby  sehingga langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan.

Hasil introgasi, Robby mengaku menyimpan barang bukti daun ganja kering di dalam kebun sawit dan langsung menuju barang bukti untuk diamankan.

“Totalnya ada 5 kg di kemas lakban coklat,” kata Iptu Renaldy.

Robby mengaku 5 kg ganja kering miliknya didapatkan dari Idris, tim opsnal lalu mencari dituntun Robby.

“Tersangka kedua kita amankan di dirumahnya. Selanjutnya keduanya di bawa ke Mapolsek untuk pengembangan,” kata Iptu Renaldy.

Dari keduanya, tim opsnal juga mengamankan 1 unit becak motor tanpa nomor polisi, yang digunakan mengangkut barang bukti.

Lalu, 1 unit handphone merk VIVO warna hitam, 1 unit handphone merk NOKIA warna biru hitam, dan 2 buah kantong plastik warna hitam.

“Keduanya disangkakan kepada kedua pelaku dengan Pasal 114 Jo Pasal 111 Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Iptu Renaldy. (kha)