PN Pekanbaru Eksekusi Tanah di Sisi Utara Jalan Damai Palas
WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru melakukan eksekusi lahan di Jalan Hulubalang, tepatnya sekitar 300 meter sisi utara Jalan Damai Kelurahan Palas, Rumbai, Pekanbaru, Selasa (06/01/2026). Eksekusi diwarnai aksi protes antara pihak yang mengklaim pemilik tanah dengan PN Pekanbaru.
Sebelum dieksekusi PN Pekanbaru melalui juru sita terlebih dahulu membacakan Penetapan nomor 52/PDT eksekusi konsinyasi/2025/PNPBR junto nomor 39/PDTP konsinyasi/2024/PNPBR.
Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, Wakil Ketua PN Pekanbaru. Membaca surat nomor HK 0202693 747/AD-192 tertanggal 11 Oktober 2025 perihal, permohonan pengosongan lahan eksekusi
yang diajukan oleh Eva Monalisa Krona Tambunan SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru Rengat dan Pekanbaru Kandis Dumai.
Selanjutnya disebut sebagai pemohon eksekusi, yaitu terhadap tanah dan benda lain di atas tanah seluas 7.570 meter persegi berdasarkan SKGR tanggal 8 Agustus 1998 dan Akta Jual Beli tanggal 9 Agustus 1996 yang terletak di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau yang terkena pengadaan tanah jalan tol Rengat - Pekanbaru.
Membaca pula surat permohonan penitipan uang ganti kerugian konsinyasi tanggal 24 Juli 2025, dengan register nomor 39/PDTP konsinyasi/2024/ PNPBR. Penetapan Wakil Ketua PN Pekanbaru nomor 39/ PDTP konsinyasi/2024/PNPBR tanggal 4 September 2025, perihal pelaksanaan penawaran terhadap Ramlan Simbolon beralamat di Jalan Palas Pastoral RT 05 RW 04 Kelurahan Palas Rumbai Pekanbaru. Dahulu termohon konsinyasi I eksekusi termohon I.
Kemudian, Elida Bahrum beralamat di Jalan Sail Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya. Dahulu disebut konsinyasi II termohon eksekusi II. Selanjutnya berita acara penawaran acara pembayaran uang ganti kerugian yang dilaksanakan oleh juru sita PN Pekanbaru disertai 2 orang saksi pada 5 September 2024.
Selanjutnya penetapan Hakim PN Pekanbaru no.39/PDTP konsinyasi/2024/PNPBR tanggal 19 September 2025 tentang penitipan uang konsinyasi.
Kemudian penetapan Ketua PN Pekanbaru 3 September 2025 tentang perintah berita acara pelaksanaan amanining junto berita acara amaning 11 September 2025. Dan penetapan Ketua PN Pekanbaru 29 September 2025 tentang perintah pelaksanaan sita eksekusi junto berita acara sita eksekusi tanggal 9 Oktober 2025.
Atas dasar itu, kemudian permohonan yang diajukan oleh pemohon eksekusi adalah percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang harus disita untuk kepentingan umum. Dimana berdasarkan UU RI no 2 tahun 2012 kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Sementara itu, Kuasa hukum termohon Ramlan Simbolon cs, Saurman Sitanggang SH mengecam keras eksekusi yang dilakukan oleh PN Pekanbaru. Menurutnya, ini jelas adalah perampasan hak daripada kliennya Ramlan Simbolon dan Elida Bahrum. Pasalnya, di berita acara yang dibacakan jelas disebutkan bahwa eksekusi hari ini dilaksanakan berdasarkan penetapan konsenyasi dan uang konseniasi.
"Tetapi uang konseniasi tersebut belum diserahkan kepada Ramlan Simbolon dan Elida Bahrum. Itu yang menjadi perlawanan kita hari ini, itu keberatan kita. Bukan untuk memperlambat, menghambat pembangunan," ujarnya.
Terkait langkah hukum selanjutnya kata Saurman, sebenarnya dengan adanya ini putusan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, menyatakan karena ada putusan kasasi dari Mahkamah Agung, Sofian Hamid, itu yang dikait-kaitkan yang menjadi penghalang pemberian penyerahan uang konseniasi kepada Ramlan Simbolon dan Elida Bahrom.
Menurutnya, putusan tersebut tidak bisa dieksekusi karena yang digugat di situ Elida Bahrom dan Ramlan Simbolon. Tetapi tanah ini kan sudah milik negara.
"Di dalam gugatan itu tidak ada menggugat negara, tidak ada menggugat PUPR, tidak ada menggugat panitia, pengadaan tanah, tidak ada menggugat BPN. Kurang pihak sebenarnya.Jadi, itu dikait-kaitkan dengan menghalangi atau tidak memberikan uang konpensasi kepada klien kami adalah suatu hal yang konyol dan tidak berdasarkan hukum," pungkasnya. (fin)


Lestari 



