Pemko Pekanbaru Imbau Masyarakat Buang Sampah Mulai Pukul 19.00 WIB sampai 05.00 WIB

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengimbau masyarakat agar membuang sampah di waktu malam hari mulai pukul 19.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.

Pemko Pekanbaru Imbau Masyarakat Buang Sampah Mulai Pukul 19.00 WIB sampai 05.00 WIB
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengimbau masyarakat agar membuang sampah di waktu malam hari mulai pukul 19.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengimbau masyarakat agar membuang sampah di waktu malam hari mulai pukul 19.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.

"Kami imbau kepada masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya, dan sesuai dengan jam buang," kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Senin (15/1/2024).

Pasalnya, tumpukan sampah yang ada pada tempat penampungan sementara (TPS) resmi, maupun liar menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru terus berupaya mengatasi masalah tumpukan sampah. 

"Sampah pada TPS belum terangkut semuanya oleh operator angkutan. Namun, kondisi tumpukan sampah tidak lagi banyak seperti pada awal masa transisi pengelola baru," ucap Ingot Ahmad Hutasuhut. 

DLHK Pekanbaru akan mengoptimalkan kembali tim penegakan hukum (Gakkum) yang bertugas mengawasi dan menindak masyarakat yang buang sampah di luar jam buang dan sembarangan. 

Pengawasan dilakukan guna sampah yang dibuang tepat waktu dan tidak terjadi tumpukan di TPS. 

"Gakkum masih ada dan akan kembali dioptimalkan yang berfungsi untuk penegakan hukum. Misalnya memberikan peringatan warga yang buang sampah sembarangan, di luar jam buang sampah dan juga tidak di TPS legal," terang Ingot Ahmad Hutasuhut.

Ingot mengatakan, salah satu upaya dengan kembali mengoptimalkan tim Gakkum untuk menindak masyarakat yang buang sampah sembarangan. 

Saat ini tim tersebut sudah mulai berjalan mengintai masyarakat yang membuang sampah di luar jam buang atau membuang sampah sembarangan. 

Ada sanksi teguran hingga denda administrasi nantinya oleh masyarakat yang kedapatan melanggar. (kha)