Pemerintah Terapkan Wajib Vaksin dan Tes Swab Saat Natal dan Tahun Baru

Pemerintah akan menerapkan wajib vaksin, test swab serta Pengecekan secara kata di setiap perjalanan, saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Selain itu, Pemerintah juga akan menerapkan PPKM Level 3 secara di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pemerintah Terapkan Wajib Vaksin dan Tes Swab Saat Natal dan Tahun Baru
Pemerintah akan menerapkan wajib vaksin, test swab serta Pengecekan secara kata di setiap perjalanan, saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Selain itu, Pemerintah juga akan menerapkan PPKM Level 3 secara di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Pemerintah akan menerapkan wajib vaksin, test swab serta Pengecekan secara kata di setiap perjalanan, saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Selain itu, Pemerintah juga akan menerapkan PPKM Level 3 secara di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia danKebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, mengatakan, aturan yang akan diterapkan  tersebut guna menekan potensi lonjakan kasus diakibatkan meningkatnya mobilitas masyarakat pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Aturan itu jelasnya, diberlakukan bukan karena situasi COVID-19 di Indonesia saat ini, tapi ditetapkan dengan tujuan mengatur mobilitas masyarakat pada Nataru serta merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengantisipasi terjadi gelombang ketiga.

“Secara umum, kondisi penanganan COVID-19 kita sangat baik, bahkan apresiasi luar negeri sangat bagus terhadap Indonesia, dan kondisi ini harus kita pertahankan,” ujar Muhadjir, Sabtu (20/11/2021) melalui KPCPEN di Jakarta. 

Berdasarkan pengalaman, pergerakan manusia dalam libur panjang berpotensi menimbulkan lonjakan kasus. Untuk itu pemerintah juga perlu menetapkan kebijakan lebih ketat dan aturan-aturan baru. 

Khusus untuk PPKM Level 3 Nataru ini, penerapannya akan diseragamkan di seluruh Indonesia dengan ketentuan yang sudah berlaku pada PPKM Level 3, serta ditambah aturan terhadap kegiatan berskala besar.

“Kegiatan yang melibatkan kerumunan besar akan diatur mulai dari dilarang sampai diperkecil peluangnya,” tegasnya.

Ia menyatakan cukup optimis implementasi kebijakan untuk Nataru dapat berjalan baik di lapangan, mengingat semua kementerian dan lembaga sudah berpengalaman sehingga sudah tahu apa yang harus dilakukan, bahkan sekarang pun sudah mulai melakukan aktivitas persiapannya.

Dalam menghadapi Libur Nataru tahun ini, menurutnya, Indonesia dinilai memiliki situasi lebih baik dibandingkan sebelumnya dengan adanya cakupan vaksinasi di atas 60 persen untuk dosis pertama, juga angka kasus, fatality rate, angka kasus aktif dalam kondisi yang landai.

“Akan tetapi kita tidak boleh jemawa dengan kondisi yang sudah kita miliki ini. Justru kita harus lebih hati-hati,” ujarnya.

Lebih jauh katanya Muhadjir, sesuai arahan Presiden, pada liburan Nataru tahun ini tidak diadakan penyekatan. Namun, pemerintah menetapkan bahwa orang yang bepergian harus dalam keadaan sehat, dengan cara memastikan status vaksinasi yang bersangkutan serta melalui hasil test swab.

“Siapa saja yang mau bepergian supaya segera menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kemudian harus vaksin. Yang belum vaksin harus vaksin, diusahakan sudah vaksin kedua. Selain itu, sebelum berangkat juga dilakukan tes swab,” tuturnya. (lis)