Kuota tak Terpenuhi, Penerimaan PPS di 376 Desa/Kelurahan di Riau Diperpanjang 3 Hari

Kuota tak Terpenuhi, Penerimaan PPS di 376 Desa/Kelurahan di Riau Diperpanjang 3 Hari
Penerimaan PPS, ilustrasi

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Sebanyak 376 desa/kelurahan dari 1.860 desa/kelurahan di 12 KPU kabupaten/kota di Riau memperpanjang masa penerimaan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) selama 3 hari terhitung sejak 31 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023 besok. Itu dilakukan karena belum terpenuhinya kuota yang tersedia.

Demikian keterangan KPU Provinsi Riau melalui release yang disampaikan melalui bagian Sumber Daya Manusia (SDM), Sabtu (31/12/2022) petang.

 "Ketentuannya, pelamar yang melamar menjadi anggota PPS itu minimal harus 2 kali keperluan. Yaitu dari 3 yang diperlukan, minimal harus ada 6 orang pelamar. Jika kurang ketentuannya harus diperpanjang," ujar Ketua Divisi SDM KPU Provinsi Riau, Nugroho Notosusanto SIP.

Menurut Nugroho, dari data yang dilaporkan ke provinsi bervariasi. Misalnya, di Bengkalis dari 155 kelurahan/desa, ada 75 kelurahan/desa yang harus diperpanjang. Hampir di semua kecamatan atau 11 kecamatan yang ada di Bengkalis diperpanjang.

Sedangkan di Indragiri Hulu ada di 12 kecamatan dari 14 kecamatan yang ada. Yaitu di 43 desa/kelurahan dari 194 desa/kelurahan yang harus diperpanjang.

Begitu juga di Kota Pekanbaru, dari 83 kelurahan, perpanjangan ada di 27 kelurahan atau di 10 kecamatan dari 15 kecamatan yang ada.

"Kami mengimbau kepada masyarakat dalam waktu 3 hari ini untuk ikut berpartisipasi terlibat dalam Pemilu 2024. Salah satunya dengan menjadi penyelenggara Pemilu di tingkat desa/kelurahan dengan menjadi anggota PPS," pesan Nugroho.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bengkalis, Elmiawati Safarina juga menyampaikan hal senada. Menurutnya, menjadi bagian dari penyelenggara PPS merupakan tugas yang mulia.

"Tak semua orang punya kesempatan mencatatkan diri dalam sejarah menjadi bagian langsung mengurusi Pemilu secara aktif," ujar Elmiawati.

Sementara itu Kepala Bagian SDM KPU Provinsi Riau, Ricky Kurniawan menjelaskan, penerimaan PPS kali ini dilakukan melalui sistem aplikasi yang disebut Siakba. Ini sama seperti sebelumnya saat penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 172 kecamatan.

"Pelamar harus mengunggah semua dokumen persyaratan melalui aplikasi. Jadi tak perlu lagi diantar ke KPU kabupaten/kota," terang Ricky.

Dokumen dalam bentuk hard-nya yang asli kata Ricky nanti tinggal dibawa saat akan melaksanakan ujian tertulis. Tujuannya untuk mempermudah para pelamar, baik kemarin untuk PPK maupun sekarang untuk PPS.

Berikut data jumlah Desa/ Kelurahan yang memperpanjangan Pendaftaran PPS di Provinsi Riau: 

1. Bengkalis

75 dari 155 Desa/Kel

2. Indragiri Hulu

43 dari 194 Desa/Kel

3. Kota Dumai

15 Kelurahan dari 36 Kelurahan

4. Rokan Hulu 

6 Desa dari 145 desa

5. Kampar 

 34 Desa dari 250 Desa

6. Pelalawan

1 desa dari 118 Desa/Kel

7. Indragiri Hilir 

  31 desa dr 236 desa

 

8. Pekanbaru

 27 Kelurahan dari 83 Kelurahan

 

9. Kepulauan Meranti

 2 dari 101 Desa/Kel

 

10. Siak 

  69 dari 131 Desa/Kel

  

11. Rokan Hilir

  51 Desa/Kel dari 184 Desa/Kel

12. Kuantan Singingi (KLIK DISINI)

  22 dari 229 Desa/Kelurahan

Editor: Lestari