KUA Plemahan Kediri Simpan Dokumen Pencatatan Nikah Sejak Tahun 1910, Lembaran Aksara Jawa Tersusun Rapi

Kantor Urusan Agama (KUA) Plemahan Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, simpan dokumen pencatatan pernikahan sejak tahun 1910.

KUA Plemahan Kediri Simpan Dokumen Pencatatan Nikah Sejak Tahun 1910, Lembaran Aksara Jawa Tersusun Rapi
Kantor Urusan Agama (KUA) Plemahan Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, simpan dokumen pencatatan pernikahan sejak tahun 1910. FOTO: Kemenag

WARTASULUH.COM, KEDIRI - Kantor Urusan Agama (KUA) Plemahan Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, simpan dokumen pencatatan pernikahan sejak tahun 1910.

Rak-rak kayu itu menyimpan cerita yang jauh lebih panjang dari sekadar catatan administrasi. Di balik deretan buku dan dokumen yang tersusun rapi, tersimpan jejak pencatatan pernikahan yang telah berusia lebih dari satu abad.

Salah satu yang menarik perhatian adalah dokumen pencatatan nikah tertua di KUA tersebut sejak tahun 1910.

Kertasnya telah berusia lebih dari seratus tahun, namun lembaran-lembarannya masih tersimpan dengan baik. 

Tulisan tangan pada dokumen itu pun masih menggunakan aksara Jawa, sebagaimana pencatatan pada masa tersebut.

Tulisan-tulisan itu kini memang tidak mudah dibaca. Sebagian tinta mungkin telah memudar dan bentuk aksaranya terasa asing bagi generasi sekarang. 

Namun, justru di situlah letak daya tariknya. Setiap lembar menjadi saksi bahwa jauh sebelum pencatatan dilakukan dengan sistem digital seperti sekarang, peristiwa pernikahan telah dicatat dan disimpan sebagai bagian dari dokumen layanan administrasi masyarakat.

Dokumen pencatatan nikah di KUA Plemahan yang ditulis menggunakan aksara Jawa masih ditemukan hingga sekitar tahun 1945. 

Lembaran demi lembaran itu memperlihatkan perubahan zaman, sekaligus menunjukkan bagaimana pencatatan pernikahan menjadi bagian penting dalam perjalanan KUA tersebut.

Di tengah keterbatasan ruang di KUA Pelemahan, rak-rak kayu dimanfaatkan untuk menjaga agar dokumen lama tetap tertata. 

Buku-buku pencatatan disusun berdasarkan periode sehingga relatif mudah ditelusuri ketika diperlukan.

Pemandangan tersebut memberi kesan tersendiri. Di satu sisi, ruangan itu sederhana dan tidak luas. 
Namun di dalamnya tersimpan dokumen yang merekam perjalanan kehidupan masyarakat Plemahan selama lebih dari seratus tahun.

Namun demikian, KUA Plemahan terus berupaya melakukan digitalisasi terhadap dokumen pencatatan nikah yang sudah dapat terbaca, khususnya dokumen setelah masa kemerdekaan. 

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga agar informasi yang tersimpan dalam dokumen lama tidak hanya bergantung pada keberadaan lembaran fisiknya.

Meski demikian, dokumen-dokumen tersebut tetap dipertahankan keberadaannya. Sebab, bagi KUA Plemahan, lembaran tua itu bukan sekadar tumpukan kertas. 

Di dalamnya terdapat catatan tentang orang-orang yang pernah hidup, membangun keluarga, dan menjadi bagian dari perjalanan masyarakat di wilayah tersebut.

Dalam ruangan sederhana di KUA Plemahan, lembaran tahun 1910 itu menjadi pengingat bahwa pelayanan administrasi pernikahan hari ini memiliki sejarah yang panjang. 

Sebuah sejarah yang tidak hanya tersimpan dalam buku-buku tua, bahkan dalam tulisan aksara Jawa. Selama dokumen-dokumen itu masih terjaga, sebagian kecil dari cerita masyarakat Kediri yang hidup lebih dari seratus tahun lalu, masih memiliki tempat untuk dikenang. (kha)