KPU Riau Koordinir Coklit Daerah Perbatasan Pekanbaru-Kampar

KPU Riau Koordinir Coklit Daerah Perbatasan Pekanbaru-Kampar
Anggota KPU Riau, Nugroho Notosusanto memimpin rapat koordinasi pencoklitan daerah perbatasan Pekanbaru Kampar. (Foto: KPU Riau)

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mengkoordinir kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) daerah perbatasan Pekanbaru dan Kampar, Kamis (4/7/2024) di Aula KPU Kabupaten Kampar. Rapat dipimpin Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM yang juga Wakil Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto SIP MSi. 

Dalam kegiatan yang dihadiri KPU Kota Pekanbaru dan KPU Kampar ini membahas tentang bagaimana kebijakan dan teknis implementasi pencocokan dan penelitian data pemilih oleh pantarlih di wilayah perbatasan. Dimana terdapat pemilih yang secara administratif terdaftar di wilayah Kota Pekanbaru tetapi secara faktual berdomisili di wilayah Kabupaten Kampar.

Rapat koordinasi ini menghasilkan kesepakatan diantaranya akan dilakukan Coklit serentak di wilayah perbatasan pada 8 Juli 2024, yang disaksikan oleh para pihak diantaranya KPU Provinsi Riau, KPU Kota Pekanbaru, KPU Kabupaten Kampar, Bawaslu Kota Pekanbaru, Bawaslu Kampar, disertai dengan jajaran di bawahnya KPU (PPK, PPS, dan Pantarlih), Bawaslu (Panwascam dan PKD). Direncanakan yang dihadiri oleh Pemerintah Kota Pekanbaru dan perwakilan dari Pemerintah Kampar di wilayah perbatasan. 

Tiga kelurahan di wilayah Kota Pekanbaru yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Kampar adalah Air Dingin, Sialangmunggu. Di kampar ada Tarai Bangun, kemudian wilayah yang di Kecamatan Siak Hulu dan Tambang.

Sementara di Kota Pekanbaru yakni Kecamatan Bukit Raya dan Kecamatan Tuah Madani. Kemudian direncanakan Pantarlih KPU Kota Pekanbaru akan mencoklit pemilih yang terdaftar di daftar pemilih di Kota Pekanbaru.

Wilayah Kampar, yang tercatat terdapat pemilih Kota Pekanbaru yang secara faktual yang berdomisili di wilayah Kabupaten Kampar. Hal ini sesuai dengan regulasi yang terdapat pada PKPU (7) 2024 tentang Pemuktahiran Daftar Pemilih Pilkada 2024 dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemutakhiran Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Nugroho Noto Susanto menekankan agar koordinasi antara KPU Kampar dan KPU Pekanbaru harus senantiasa terbangun dengan baik, juga wilayah wilayah lain yang berpotensi ada peristiwa atau fenomena serupa, misalnya perbatasan antara Rokan Hilir dan Kota Dumai, antara Bengkalis dan Kota Dumai.

"Sebagai contoh ketika potensi fenomena serupa. Koordinasi ini penting agar tidak terjadi tanda perbedaan pandangan dan perlakuan yang berbeda diantara Pantarlih yang sedang melakukan pencocokan dan penelitian di lapangan saat ini," katanya. 

Kedua Nugroho menekankan agar para Pantarlih yang telah ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota se-Provinsi Riau tidak melakukan kesalahan dalam melakukan Coklit. "Saat ini sesuai dengan PKPU (7) 2024 dan KPTS 799 Tahun 2024, bahwa Coklit dilakukan dengan pendekatan dejure. Dejure artinya objek dari coklit adalah pemilih yang tertera di dalam form A daftar pemilih yang telah diturunkan oleh KPU Kab/Kota ke para Pantarlih tersebut dengan demikian kriteria pilkada yang berintegritas akan terpenuhi dengan mematuhi salah satu prinsip dalam Pilkada yaitu berkepastian hukum," ungkapnya.

Nugroho juga mengucapkan terima kasih atas inisiasi dari KPU Kota Pekanbaru dan pelayanan yang di lakukan oleh KPU Kampar dalam membuka ruang koordinasi dan komunikasi yang baik di antara dua sarker yang berada dalam wilayah perbatasan tersebut. (Rik)