KPU Kampar Tetapkan DPS Pemilihan 2024 Sebanyak 600.789

KPU Kampar Tetapkan DPS Pemilihan 2024 Sebanyak 600.789
KPU Kampar melaksanakan Pleno terbuka rekapitulasi DPS Pemilihan 2024. (Foto: instagram KPU Kampar)

WARTASULUH.COM, BANGKINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan tahun 2024 sebanyak 600.789. Pemilih itu terdiri dari laki-laki 304.692, dan perempuan 296.097.

Penetapan itu dilakukan lewat  pleno terbuka rekapitulasi DPS pemilihan tahun 2024, Sabtu (10/8/2024) di uula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar. Rapat dibuka Ketua KPU Kabupaten Kampar Andi Putra.

Pleno dihadiri Pj Bupati Kampar Hambali S MBA MH diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kampar, Mahadi.  
Hadir juga perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kampar, Anggota KPU Provinsi Riau Abdurrahman, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kampar Syawir Abdullah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kampar Muslim, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Kampar yang diwakili oleh Plt Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Abdul Haris, serta diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten Kampar dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kampar.

Dalam sambutannya, Mahadi menekankan pentingnya akurasi data pemilih dalam pemilihan umum. "Akurasi data pemilih merupakan salah satu faktor penting dalam keberhasilan pemilu. Oleh karena itu, perlu adanya pemutakhiran data yang dilakukan secara cermat dan teliti oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)," ujar Mahadi.

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Kampar, Andi Putra, saat membuka rapat pleno tersebut menyampaikan pentingnya pemutakhiran data pemilih. "Untuk memperoleh data pemilih yang akurat, kita terus memutakhirkan data melalui pantarlih kita yang ada di desa-desa," tegas Andi.

Rapat Pleno Terbuka ini merupakan bagian dari tahapan pemilu yang bertujuan untuk memastikan validitas daftar pemilih, sehingga proses demokrasi berjalan dengan lancar dan adil. Proses rekapitulasi DPS ini diharapkan dapat memberikan hasil yang maksimal dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024. (Nis)