Komisi III DPRD Riau Tinjau Progres Pemulihan Lahan TTM PHR di Minas, Kawal Dampak Ekonomi bagi Daerah
WARTASULUH.COM, MINAS – Komisi III DPRD Riau mengawal ketat proyek pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) yang tengah dijalankan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Minas, Rabu (1/7/2026). Melalui kunjungan lapangan ini, legislatif berkomitmen memastikan pemulihan ekologis berjalan transparan dan membawa nilai tambah ekonomi bagi daerah.
Kunjungan kerja strategis ini menegaskan pelaksanaan fungsi pengawasan (legislatif) DPRD Riau dalam memastikan proyek pemulihan ekologis berjalan sesuai target. Langkah ini diambil guna memastikan proyek tersebut memberikan efek berganda (multiplier effect) yang nyata, sekaligus mengembalikan lahan bekas operasi menjadi aset produktif bagi kesejahteraan masyarakat Riau.
Ketua Komisi III DPRD Riau, H Edi Basri SH MSi, menegaskan bahwa parlemen daerah akan terus mengawal ketat keberhasilan program pemulihan lingkungan ini hingga tuntas.
"Kami melihat ada kesungguhan dari pihak PHR dalam menjalankan roadmap pemulihan lingkungan yang ditargetkan hingga 2030. Sinergi ini akan terus kami perkuat agar setiap kendala teknis maupun regulasi di lapangan dapat teratasi secara kolaboratif," ujar Edi Basri saat meninjau lokasi penanganan TTM di Minas.
Edi Basri, yang saat itu didampingi oleh Sekretaris Komisi III Eva Yuliana SE dan Anggota Komisi Abdullah SPd, menambahkan bahwa pemulihan lahan ini tidak boleh sekadar menjadi agenda bersih-bersih lingkungan, melainkan harus membawa nilai tambah keekonomian yang signifikan bagi masyarakat lokal.

Proses pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak
Merespons kunjungan kerja tersebut, VP Remediation & Asset Retirement PHR, Ovulandra Wisnu Widyastho, mengapresiasi perhatian dan pengawasan yang diberikan oleh Komisi III DPRD Riau. Menurutnya, kehadiran para wakil rakyat ini menjadi momentum penting untuk memperkuat transparansi publik.
“Kunjungan kerja Komisi III DPRD Riau ini memperkuat komitmen transparansi kami kepada mitra legislatif. Penanganan TTM merupakan mandat negara melalui SKK Migas untuk menuntaskan tanggung jawab pemulihan lingkungan di Wilayah Kerja Rokan secara tuntas dan akuntabel,” jelas Ovulandra.
Lebih lanjut, Ovulandra memaparkan progres terkini di hadapan anggota dewan. Saat ini 20 lokasi lahan terkontaminasi telah selesai dipulihkan total (remediated). 43 lokasi lainnya saat ini tengah dalam proses pengerjaan aktif. 100 dokumen Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) telah resmi diajukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Untuk memastikan proyek bernilai strategis ini bebas dari penyimpangan, PHR menegaskan bahwa seluruh tahapan pengerjaan di lapangan dilakukan di bawah pengawasan ketat. Prosedur pengadaan dipastikan mengacu pada Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 SKK Migas serta prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Di akhir kunjungan, Komisi III DPRD Riau dan manajemen PHR sepakat untuk terus mengedepankan koordinasi intensif. Langkah ini diambil demi memastikan keberlanjutan program pemulihan, memaksimalkan keterlibatan potensi ekonomi dan kontraktor lokal, serta menjamin operasional migas tetap menjadi motor penggerak utama perekonomian di Provinsi Riau tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan. (Rik)
Lestari



