Kemenkes Buka Suara soal Eks Finalis Puteri Indonesia Ditangkap gegara Facelift Ilegal

Kemenkes Buka Suara soal Eks Finalis Puteri Indonesia Ditangkap gegara Facelift Ilegal
Kemenkes Buka Suara soal Eks Finalis Puteri Indonesia Ditangkap gegara Facelift Ilegal, Foto: Palopos

WARTASULUH.COM- Kasus dugaan malpraktik yang melibatkan eks finalis Puteri Indonesia Riau, Jeni Rahmadial Fitri, menjadi sorotan publik setelah ia ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Riau. Jeni diduga melakukan tindakan facelift ilegal tanpa kompetensi medis yang berujung pada cacat permanen korban.

"Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban," kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).

Kasus ini mencuat setelah salah satu korban, NS, melapor ke Polda Riau. Ia mengaku mengalami kerusakan wajah usai menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di sebuah klinik kecantikan di Pekanbaru pada 4 Juli 2025.

Alih-alih mendapatkan hasil yang diharapkan, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di wajah dan kepala.

“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam," ujar Ade.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang membuat rambut tidak dapat tumbuh kembali serta luka memanjang di area alis.

Praktik Ilegal Sejak 2019

Polisi mengungkap praktik ilegal ini telah berlangsung sejak 2019 dengan tarif mencapai belasan juta rupiah. "Untuk salah satu tindakan, korban diketahui membayar hingga Rp 16 juta," kata Ade.

Meski tidak memiliki latar belakang pendidikan dokter, pelaku diketahui pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta. Berbekal sertifikat tersebut, ia kemudian membuka praktik sendiri hingga akhirnya dilaporkan.

Kemenkes Buka Suara

Menanggapi kasus ini, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Primer, Elvieda Sariwati, menegaskan bahwa maraknya praktik klinik estetika ilegal menunjukkan adanya celah antara aturan dan pelaksanaan di lapangan.

"Maraknya praktik pelayanan klinik estetika yang tidak sesuai standar, termasuk dugaan malpraktik, menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan implementasi di lapangan," ujar Elvieda, dikutip dari detikcom Jumat (1/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa aturan sebenarnya sudah jelas dalam Permenkes Nomor 11 Tahun 2025.

"Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan meliputi pelayanan kesehatan primer dan/atau pelayanan kesehatan lanjutan secara komprehensif," ujarnya.

"Seluruh penyelenggaraan pelayanan kesehatan, termasuk layanan estetika wajib memenuhi standar perizinan berbasis risiko, kompetensi tenaga kesehatan, serta standar sarana, prasarana, dan produk/jasa yang digunakan," lanjutnya.

"Setiap tindakan medis, termasuk tindakan injeksi, penggunaan alat kesehatan, maupun penggunaan kosmetik dengan klaim terapeutik, harus dilakukan oleh tenaga medis yang berwenang dan sesuai standar profesi. Kepatuhan terhadap standar merupakan kunci dalam menjamin mutu layanan dan keselamatan pasien," tegasnya.

Pengawasan dan Sanksi

Menurut Kemenkes, regulasi juga telah mengatur pengawasan dan sanksi tegas.

"Pendekatan penanganan tidak dapat berhenti pada penindakan semata. Permenkes 11 Tahun 2025 menempatkan pengawasan berbasis risiko sebagai instrumen utama," kata Elvieda.

"Pengawasan (rutin dan insidental) terpadu antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Investasi/BKPM, Dinas Kesehatan dan BPOM perlu diperkuat, khususnya terhadap penggunaan produk estetika dan alat kesehatan. Penegakan sanksi administratif mulai dari teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha juga harus diterapkan secara konsisten," tambahnya.