Kadishub Pekanbaru Ingatkan Sembarangan Bunyikan Klakson Bisa Dipidana

Kadishub Pekanbaru Ingatkan Sembarangan Bunyikan Klakson Bisa Dipidana
Ilustrasi Bunyikan Klakson

WARTASULUH.COM- Pengendara di Kota Pekanbaru diimbau tidak sembarangan membunyikan klakson. Sebab ada sanksi pidana hingga kurungan penjara bagi yang menyalahi aturan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso mengimbau kepada warga untuk memerhatikan standar kelayakan kendaraan, khususnya suara klakson, saat melintas di jalan.

Menurutnya, klakson bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga melibatkan etika penting sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Imbauan tersebut disampaikan pada Senin (29/01), dengan penjelasan bahwa aturan tersebut mengharuskan kendaraan bermotor memasang klakson yang berfungsi dengan baik, mampu mengeluarkan bunyi tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi dan pengemudi lainnya.

Pelanggaran penggunaan klakson, seperti yang diatur dalam Pasal 285 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dapat berujung pada sanksi serius.

Pengendara roda 2 yang membunyikan klakson mengganggu dapat dihukum penjara maksimal 2 bulan dan denda Rp 200 ribu, sedangkan pengendara roda 4 atau lebih berisiko hukuman penjara maksimal 2 bulan dan denda Rp 500 ribu.

Imbauan ini mencerminkan pentingnya kesadaran etika dalam menggunakan klakson demi menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya.