Jokowi Naikkan Gaji PNS 8% di 2024, Jadi Segini!

Jokowi Naikkan Gaji PNS 8% di 2024, Jadi Segini!
Gaji PNS 2024

WARTASULUH.COM- Tahun Baru 2024 menjadi angin segar bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri. Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi para pegawai dalam kelompok tersebut.

Usulan ini sudah ditetapkan dalam Undang-undang (UU) APBN 2024 pada September 2023 lalu. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengatakan bahwa anggaran sebesar Rp52 triliun telah disiapkan untuk merealisasikan kebijakan tersebut.

"Total anggaran yang dibutuhkan adalah Rp52 triliun," ungkap Sri Mulyani, dikutip Senin (1/1/2024).

Hingga saat ini, Presiden Jokowi belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur besaran gaji PNS pada 2024. Namun, berikut estimasi besaran gaji PNS pada 2024 setelah kenaikan sebagai estimasi.

1. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.664 - Rp2.522.664

Golongan Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732

Golongan Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420

2. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II

Golongan IIa: Rp2.183.976 - Rp3.643.488

Golongan IIb: Rp2.385.072 - Rp3.797.604

Golongan IIc: Rp2.485.944 - Rp3.958.200

Golongan IId: Rp2.591.136 - Rp4.125.600

3. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.752 - Rp4.575.312

Golongan IIIb: Rp2.903.580 - Rp4.768.848

Golongan IIIc: Rp3.026.484 - Rp4.970.592

Golongan IIId: Rp3.154.464 - Rp5.180.760

4. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.844 - Rp5.400.000

Golongan IVb: Rp3.426.948 - Rp5.628.420

Golongan IVc: Rp3.571.884 - Rp5.866.452

Golongan IVd: Rp3.722.976 - Rp6.114.636

Golongan IVe: Rp3.880.548 - Rp6.373.296