Hendak Transaksi Narkoba, Warga Kumain Ditangkap Polisi

Hermanto alias Kentung (34) tak berkutik digelandang jajaran Polres Tandun, Rabu (30/09/2020).

Hendak Transaksi Narkoba, Warga Kumain Ditangkap Polisi
Kentung dan BB yang diamankan Polsek Tandun

WARTASULUH.COM, PASIR PENGARAIAN - Hermanto alias Kentung (34) tak berkutik digelandang jajaran Polres Tandun, Rabu (30/09/2020). Kentung ditangkap polisi saat hendak melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu.  

Kapolsek Tandun, AKP S Sinaga melalui Paur Humas Polres Rokan Hulu, Ipda Totok Nurdianto SH mengatakan, penangkapan Kentung bermula dari laporan masyarakat bahwa seringnya terjadi penyelahgunaan narkoba. Atas laporan tersebut Kapolsek Tandun memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ulik Iwanto untuk melalukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"Atas perintah tersebut Kanit Reskrim beserta dua anggota melakukan pengecekan  lokasi yang sebelumnya diberitahu oleh warga. Benar saja sekitar pukul 22.00 WIB tepatnya di sebuah jembatan jalan poros menuju Desa Kumain didapati pria yang dicurigai akan melakukan transaksi narkoba," kata Totok.  

Kemudian Kanit Reskrim berserta anggota langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap orang yang dicurigai tersebut. Terbukti dan yang bersangkutan tahun telah mengakui bahwa dia telah memiliki 1 paket narkotika  jenis sabu yang dia simpan di bawah pelepah sawit yang sudah mati. "Pelaku mengakui bahwa saat di tangkap sedang menunggu calon pembeli," ungkap Totok.

Barang bukti berupa 1   paket narkotika jenis sabu seharga Rp450.000, yang di simpan dalam plastik warna bening berles merah dan di bungkus dengan timah rokok warna putih, satu unit SPM Merk Honda Beat tanpa Nomor Polisi Warna Hitam turut diamankan. "Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Tandun beserta barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut," tegasnya. (To'at)