Hari Ini Menaker RI Keluarkan SE Larangan Menahan Ijazah Karyawan, Perusahaan Terancam Disegel

Hari Ini Menaker RI Keluarkan SE Larangan Menahan Ijazah Karyawan, Perusahaan Terancam Disegel
Immanuel Ebenezer

WARTASULUH.COM, JAKARTA - Hari ini, Selasa (20/5/2025) rencananya Menteri Tenaga Kerja (Menaker) akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Menahan Ijazah Karyawan. Langkah ini guna merespons masih maraknya perusahaan swasta maupun 'berplat merah' yang menahan ijazah pekerja. 

"Direncanakan, surat edaran yang dimaksud akan diumumkan di Jakarta, besok, Selasa (20/5/2025). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang bakal mengumumkannya sendiri ke publik," ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer dalam konferensi pers peluncuran kanal pengaduan Buruh Tanya Wamen, Senin (19/5/2025). 

Diakuinya, praktik penahanan ijazah karyawan merupakan praktik yang sudah ada puluhan tahun. Praktik ini jelas merugikan pekerja. Kita sekarang tegas dan akan dilakukan penegakan hukum," katanya. 

Dijelaskan, SE mengatur terkait sanksi tegas yang diberikan kepada perusahaan yang menahan ijazah pekerjanya. Kementerian tengah fokus pada isu penahanan ijazah, termasuk di dalamnya ada juga perusahaan yang meminta tebusan kepada pekerja jika ingin mendapatkan ijazahnya kembali.

Menurut Noel, upaya penerbitan SE ini diharapkan mampu mengatur dengan tegas perusahaan nakal dan membantu pekerja mendapatkan haknya terkait perlindungan data pribadi.

“Bentuk pemerasan dan penggelapan seperti ini ada pasal KUHP-nya. Jadi ini peringatan keras untuk pelaku usaha yang masih melakukan praktik penahanan ijazah,” ujar Noel.

Lebih lanjut, Noel mengatakan, peraturan yang diterbitkan dalam bentuk SE ini nantinya bisa saja lebih diperkuat ke regulasi yang lebih tinggi seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

“Untuk sementara SE, kemudian akan kita naikkan tingkatnya, bisa berupa Permenaker. SE dilakukan karena yang paling cepat, sementara Permenaker butuh waktu cukup lama, harus ada proses harmonisasi dan sebagainya,” kata Wamenaker.

“Jadi yang paling memungkinkan untuk sementara ini adalah SE. Lalu nanti kita tingkatkan lagi regulasinya,” tambah dia.

Ia juga memperingatkan pengusaha dan perusahaan yang masih melakukan praktik penahanan ijazah ini, bahwa masih ada regulasi dari pemerintah lainnya yang dapat memberikan sanksi.

“Pertama, kita segel tempat usahanya. Kedua, kita akan menindak dengan bentuk penahanan yang (kewenangannya) ada di polisi dan penegak hukum. Ketiga, kita akan geledah. Ini bentuk dan sikap negara,” jelas Noel.

“Ini bukan bentuk menghalang-halangi bisnis, kami hanya ingin membina mereka agar praktik yang puluhan tahun ini terjadi untuk dihentikan. Itu berlaku di mana pun perusahaannya,” imbuhnya. (*) 

Editor : Lestari

Sumber : antara