Gubri Perpanjang Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 15 Desember 2023

Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor diperpanjang Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar hingga 15 Desember 2023. Program yang tergabung dalam 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik diperpanjang karena masih tingginya animo masyarakat.

Gubri Perpanjang Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 15 Desember 2023
Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor diperpanjang Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar hingga 15 Desember 2023. Program yang tergabung dalam 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik diperpanjang karena masih tingginya animo masyarakat. FOTO: Wartasuluh.com/dok

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor diperpanjang Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar hingga 15 Desember 2023. Program yang tergabung dalam program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik diperpanjang karena masih tingginya animo masyarakat.

Gubri berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya. 

"Menjelang berakhirnya pelaksanaan program 7 berkah periode ke-dua ini, saya mendapat banyak masukkan dari masrlyarakat. Intinya mereka ingin agar program ini diperpanjang sampai kabir tahun. Atas dasar itu, Kami dari Tim Pembina Samsat akhirnya memutuskan untuk menambahnya selama tiga bulan ke depan, tepatnya sampai 15 Desember 2023," ujar Syamsuar.

Lebih lanjut Gubri berharap dengan adanya program ini, dapat membantu pemulihan ekonomi rakyat Riau.

"Semoga dengan penambahan selama 3 bulan ini, dapat membantu masyarakat meringankan beban mereka sekaligus memulihkan ekonomi daerah," lanjut Syamsuar.

Gubernur juga menghmbau kepada para pelaku usaha di Provinsi Riau untuk ikut memanfaatkan program "7 Bekah Pajak Daerah Riau Lebih Baik', dikarenakan ada beberapa point yang dapat dimanfaatkan oleh mereka.

"Untuk pelaku usah, silahkan dimanfaatkan program ini. Kalau ada kendaraan perusahaannya yang masih pakai nomor polisi luar Riau, silahkan mutasikan. Karena sedang gratis Bea Balik Nama  dan ada diskon juga untuk polok pajak tahun pertamanya," tutup Syamsuar.

Gubri mewakili Tim Pembina Samsat Riau mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang selalu membayar pajak tepat waktu dan yang telah memanfaatkan program pengampunan pajak daerah tersebut. 

Program 7 Berkah Pajak Daerah merupakan inisiasi Tim Pembina Samsat Provinsi Riau dalam rangka membantu masyarakat yang berpotensi terimbas sanksi pemberlakuan Pasal 74 Undang-undang no. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.  

Pasal tersebut mengatur tentang Penghapusan registrasi dan identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor,  jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor. Selanjutnya Data Regident kendaraan yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. 

Adapun dampak dari pemberlakuan pasal tersebut yakni, Kendaraan tidak bisa digunakan di jalan raya, status kendaraan menjadi bodong dan terakhir, kendaraan tersebut tidak memiliki nilai karena tidak dapat diperjual belikan. (kha)