E-paspor Indonesia Bebas Visa ke Mana Saja? Ini Jawabannya

E-paspor Indonesia Bebas Visa ke Mana Saja? Ini Jawabannya

WARTASULUH.COM- Sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para calon pelancong, yakni visa dan paspor.

Visa adalah dokumen izin yang dikeluarkan oleh negara tujuan untuk seseorang yang akan memasuki suatu negara. Sementara itu, paspor adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh negara asal pemegang dan diakui secara internasional.

Sejak 2011 lalu, Kementerian Hukum dan HAM resmi meluncurkan electronic passport (e-paspor). Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, e-paspor Indonesia memiliki chip yang menyimpan data biometrik. Dengan demikian, pemilik e-paspor dapat melewati auto-gate di bandara yang menyediakan fasilitas tersebut.

Salah satu keuntungan menggunakan e-paspor Indonesia adalah bebas visa ke Jepang melalui program Visa Waiver. Menurut laman Kantor Imigrasi Yogyakarta, Visa Waiver Jepang adalah program yang mengizinkan para pelancong untuk masuk ke Negeri Sakura tanpa mengajukan visa.

"Warga Negara Indonesia (WNI) diwajibkan untuk memiliki paspor elektronik agar bisa mendapatkan jenis visa ini," tulis Kantor Imigrasi Yogyakarta, dikutip Sabtu (12/8/2023).

Melansir dari laman Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, bebas visa bagi pemegang e-paspor Indonesia berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari.

"Bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari atau bertujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku," tegas Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, dikutip Sabtu (12/8/2023).

"WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan visa untuk masuk ke Jepang," lanjut keterangan tersebut.

Sementara itu, ada sejumlah negara yang memberlakukan perjalanan bebas visa untuk pemegang paspor Indonesia, meskipun bukan e-paspor. Ketentuan tersebut termasuk bebas visa, visa-on-arrival, dan Electronic Travel Authorization (eTA).

Dikutip dari laman Visa Guide, sejak Juli 2023, pemegang paspor Indonesia dapat melakukan perjalanan bebas visa ke 42 negara dan wilayah, yakni.

Barbados

Belarusia

Bermuda

Brazil

Brunei

Kamboja

Chili

Kolombia

Kepulauan Cook

Dominika

Ekuador

Fiji

Guyana

Haiti

Hongkong

Jepang

Kazakhstan

Laos

Makau

Malaysia

Mali

Mikronesia

Maroko

Myanmar

Namibia

Niue

Oman

Pakistan

Peru

Filipina

Qatar

Rwanda

Serbia

Singapura

Sri Lanka

Saint Vincent dan Grenadines

Suriname

Tajikistan

Thailand

Gambia

Uzbekistan

Vietnam